BERAU TERKINI – Bupati Berau melalui Surat Edaran mengatur soal aktivitas belajar mengajar murid sekolah.

Kabut asap yang terjadi di beberapa wilayah di Berau semakin pekat dampak dari karhutla dalam dua pekan terakhir.

Merespons hal tersebut Bupati Berau Sri Juniarsih mengeluarkan Surat Edaran No.610 tentang Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Karhutla di Kabupaten Berau pada tahun 2026.

Dalam surat itu dijelaskan mengenai kondisi terkini titik panas atau hotspot tersebar di Berau hingga jumlah kejadian karhutla.

“Berdasarkan update sebaran titik panas (hotspot) Kabupaten Berau dengan sumber satelit (SIPONGI) pada Rabu, 19 Agustus 2026 terdapat 276 titik,” tulis surat edaran itu.

“Selain itu telah dilakukan pemeriksaan kualitas udara dalam ruangan dengan parameter PM 2,5 dan PM 10 pada beberapa lokasi terdampak karhutla dengan hasil diatas ambang batas,” jelasnya.

Surat edaran itu turut menyinggung soal kualitas udara dan kandungan partikel polusi dampak dari kabut asap karhutla.

Kualitas udara akibat kabut asap karhutla itu dinilai melewati ambang batas aman dan berisiko terhadap kesehatan.

“Sehingga dapat berdampak bagi kesehatan terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia dan orang yang memiliki sensitifitas/ alergi terhadap asap yang tinggi,” lanjutnya.

“Adapun kemungkinan dampak terhadap kesehatan adalah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), pneumonia, asma, PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis), bronkitis, iritasi mata dan tenggorokan, hingga gangguan jantung,” jelasnya.

Kabut asap masih menyelimuti Tanjung Redeb, Berau, dampak karhutla. (Aidil/BT)
Kabut asap masih menyelimuti Tanjung Redeb, Berau, dampak karhutla. (Aidil/BT)

Atas dasar pertimbangan itu, Surat Edaran itu memutuskan untuk murid sekolah melaksanakan belajar dari rumah dan tidak melaksanakan aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Adapun waktu belajar dari rumah yakni mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2026.

“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut: Siswa dan siswi diwajibkan Belajar Dari Rumah (BDR) pada tanggal 24 – 26 Agustus 2026, dengan mengkondisikan pembagian MBG berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama,” jelasnya.

“Agar masyarakat melakukan penerapan protokol kesehatan sebagaimana berikut; Penggunaan masker jika keluar ruangan – Konsumsi air putih yang banyak – Mengurangi aktifitas luar ruangan untuk menghindari heatstroke dan dampak asap Karhutla – Penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) – Segera ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala sakit,” tambahnya.