BERAU TERKINI – Banggar DPR RI menyepakati besaran anggaran untuk gaji PPPK di daerah.
Mulai tahun 2027 mendatang, gaji dan honor guru PPPK akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
Diketahui sebelumnya, gaji dan honor PPPK dibayarkan oleh pemda melalui alokasi anggaran APBD.
Namun kini DPR RI dan pemerintah pusat sudah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp 23 triliun untuk gaji dan honor guru PPPK di dalam RAPBN 2027.

Dilansir Kompas.com, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, dengan perubahan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat maka akan berdampak pada kemampuan fiskal daerah.
Alasannya, daerah tak perlu mengalokasikan anggaran gaji dan honor guru PPPK di dalam APBD.
“Hal ini juga akan meringankan beban APBD sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK,” kata Said Abdullah dikutip Kompas.com
Pihaknya pun berharap para guru PPPK tak perlu lagi khawatir soal status dan pendapatannya.
Dia berharap guru di daerah bisa meningkatkan kualitas dengan harapan kualitas pendidikan di daerah juga bisa terangkat.
“Pada 2027, Banggar DPR dan pemerintah menyepakati gaji atau honorarium P3K ditanggung pusat melalui APBN,” ujarnya.
“Kami minta para PPPK terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” harapnya.
