TANJUNG REDEB – Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana tidak kaget dengan putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak semua gugatan Paslon 01 Madri Pani-Agus Wahyudi pada sidang Perselisihan Hasil Suara Umum Kepala Daerah (PHPUkada) Berau 2024.

Dia mengatakan, seluruh poin yang menjadi gugatan Paslon 01 tidak mampu meyakinkan hakim MK dalam mengabulkan tuntutannya.

“Dalilnya tidak kuat, sehingga hakim MK tidak meloloskan gugatan Paslon 01,” kata Ira, Senin (24/2/2025).

Dia mengatakan, Bawaslu Berau sudah melakukan penanganan pelanggaran sesuai petunjuk teknis. Yang kemudian dituliskan dan disampaikan di saat persidangan MK.

Dalam keterangan tertulis itu lanjut Ira, berisi tentang penanganan pelanggaran yang didalilkan tim Paslon 01.

“Jadi apa yang kami lakukan memang sudah sesuai petunjuk dan aturan. Tidak ada kami tambahi dan kurangi,” katanya, di sela-sela kegiatannya mengikuti pembacaan putusan MK.

Untuk itu, dirinya menyampaikan, semua pihak dapat menghargai apa yang menjadi keputusan MK.

“Itu sudah yang menjadi keputusan yang terbaik. Dan kita harus hormati apa yang menjadi keputusan MK,” katanya.

Dengan putusan yang disampaikan oleh hakim MK tersebut, maka berakhir sudah upaya hukum Paslon 01 di perhelatan Pilkada 2024.

“Itu sudah lngkah akhir, dan tidak ada upaya lagi yang bisa dilakukan untuk menggugat hasil Pilkada 2024. Putusan MK itu upaya akhir, makanya KPU akan segera melakukan penetapan pemenang Pilkada 2024,” jelasnya.

Ira juga melihat, dengan dinamika yang terjadi di Pilkada lalu, dia menilai cukup banyak yang harus dibenahi. Terutama dari segi penyelenggaraan, serta melakukan sosialisasi aturan pemilu lebih masif di seluruh jajaran baik Bawaslu maupun KPU ke masyarakat.

“Kita harus benar sosialisasikan aturan pemilu ke jajaran paling bawah. Sehingga mereka juga tahu tentang aturan yang ada,” pungkasnya. (/)