Foto: Kantor Bawaslu Kaltim
TANJUNG REDEB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mewanti-wanti sampai 21 Januari 2024, calon legeslatif (caleg) dilarang beriklan di media massa, baik cetak maupun online di wilayah Kaltim, hingga berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pesan itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kaltim Daini Rahmat.
“Media tidak boleh menerima iklan kampanye sebelum 21 Januari 2024. Itu masuk dugaan pelanggaran kampanye, diluar masa kampanye,” tegas Daini Rahmat, tatkala berada di wilayah Kabupaten Berau.
Diterangkannya, media massa berperan penting dalam menyebarkan informasi, termasuk menjadi alat kampanye para caleg.
Namun, apabila sebelum waktu yang ditetapkan, tidak hanya oknum caleg pemasang iklan saja yang melakukan pelanggaran, tapi media massa tersebut juga melakukan pelanggaran.
Terkait dengan hal itu, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap media-media massa yang ada di Kaltim. Apabila terjadi pelanggaran kampanye, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti pelanggaran itu sesuai dengan mekanisme berlaku.
“Kami pastikan, itu selalu diawasi! Apabila ada pelanggaran itu ditemukan, kami akan melaporkannya ke Dewan Pers Nasional,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya mengajak seluruh penanggungjawab media massa, untuk sama-sama memberikan pendidikan politik melalui produk jurnalistik yang dihasilkan
Sebelum melakukan pemberitaan, harus melakukan validasi dan cek fakta di lapangan, terutama terkait isu-isu sensitif yang rawan terjadi provokasi, seperti isu sara dan hoaks
“Seperti black campaign, maupun negatif campaign. Nah, kami juga berharap, media jangan sampai malah menjadi agen isu tersebut. Kita harus memberikan pendidikan politik yang baik, agar pemilu berlangsung damai dan aman,” paparnya.
Di sisi lain, Daini mengatakan, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat, tanpa dukungan yang masif dari media massa.
Namun, pihaknya juga berharap peran dari masyarakat untuk membantu melaporkan ke Bawaslu. Apakah itu Bawaslu di Kabupaten Berau, maupun Kaltim, terkait dugaan pelanggaran kampanye atau terkait pemilu lainnya.
“Kami (Bawaslu) juga pada saat ini meminta diawasi oleh media. Kami juga butuh dukungan media massa, agar bisa mewujudkan pemilu jujur dan adil,” pungkasnya seraya berharap agar pelaksanaan pemilihan umum serentak (pilpres-peleg) berjalan lancar tanpa hambatan. (*)
Reporter: Hendra Irawan
Editor : s4h