TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan (Disdik) Berau berencana memberlakukan jam malam bagi anak usia sekolah alias pelajar.

Bukan tanpa alasan, penerapan aturan ini bertujuan untuk menekan atau mengurangi terjadinya kasus yang melibatkan anak di bawah umur atau usia pelajar.

Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah mengatakan jika penerapan jam malam khusus pelajar ini sudah dilaksanakan di beberapa kabupaten kota termasuk di Kaltim. Dan tidak menutup kemungkinan juga bisa dilakukan di Kabupaten Berau.

“Memastikan setiap anak usia sekolah, baik sedang bersekolah ataupun telah putus sekolah, tidak boleh berkeliaran di luar rumah di atas pukul 22.00 Wita,” jelasnya pada Berauterkini.co.id

Ia mengaku sering mendapati anak-anak yang nongkrong hingga larut malam di kafe. Kebanyakan, usia pelajar SMP dan SMA. 

“Bukan berarti tidak boleh keluar malam, tapi lebih mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan,” terangnya.

Di Kabupaten Berau sendiri, keterlibatan anak usia pelajar seperti kenakalan remaja hingga tindak pidana masih banyak.

“Kita masih mempertimbangkan hal ini. Saya rasa ini sangat baik untuk diterapkan, agar malam hari bisa dimanfaatkan pelajar untuk hal yang positif,” tambahnya.

Dengan adanya aturan ini, anak-anak diharapkan dapat memanfaatkan waktu malam hari untuk belajar dan beristirahat, sehingga lebih siap dalam menerima pelajaran di sekolah.

“Kami akan terus mensosialisasikan program ini ke sekolah-sekolah dan instansi terkait. Harapannya, semua pihak dapat bekerja sama agar program ini benar-benar efektif,”tutupnya.(*)