BERAU TERKINI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau diingatkan untuk tidak menggunakan jam kerja demi kepentingan pribadi.
Termasuk melakukan siaran langsung atau live streaming di berbagai platform media sosial.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, mengingatkan, aktivitas siaran langsung di media sosial saat jam kerja merupakan tindakan yang berpotensi melanggar disiplin ASN karena dapat mengganggu pelaksanaan tugas sebagai pelayan publik.
“Sebagai pelayan publik, fokus utama kita adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Melakukan siaran langsung pribadi saat jam kerja merupakan bentuk pelanggaran disiplin ASN,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Ia menambahkan, jam kerja merupakan waktu yang harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Bukan untuk mencari popularitas atau meningkatkan engagement di media sosial.
Dhoni menjelaskan, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 yang mewajibkan PNS melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Aktivitas live yang tidak berkaitan dengan pekerjaan saat jam kerja dapat dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan waktu kerja,” paparnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, terutama nilai kompeten dan loyal.
Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan dinilai bertentangan dengan kode etik dan perilaku ASN.
Tak hanya itu, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN juga menekankan pentingnya profesionalisme ASN, termasuk dalam penggunaan media sosial agar tidak mengganggu produktivitas kerja.
“Tapi, larangan itu dikecualikan apabila siaran langsung dilakukan untuk kepentingan kedinasan melalui akun resmi instansi pemerintah,” pungkasnya. (*)
