TANJUNG REDEB – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Hardianto, menegaskan bahwa peraturan soal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang wajib mundur dari jabatannya, apabila maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tidak menjadi masalah serius yang dihadapi oleh setiap bakal calon (balon).
Sebab, akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019/2024, berlaku pada 18 Agustus 2024 mendatang. Sementara, pendaftaran bakal calon bupati baru akan berlangsung pada 27 sampai 29 Agustus nanti.
“Untuk diproses itu, tentu tidak ada masalah, ya. Yang mengundurkan diri hanya yang menjabat sebagai anggota DPRD,” kata Budi, kepada berauterkini.co.id melalui sambungan telepon seluler, Rabu (15/5/2024).
Budi menerangkan, untuk para anggota dewan terpilih pada Pemilu 2024 lalu, setelah dilantik harus bersedia untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Berau.
Surat pengunduran diri sebagai anggota dewan tersebut, menjadi syarat mutlak yang harus dilampirkan oleh bakal calon saat mengantarkan dokumen formulir pendaftaran.
“Itu menjadi syarat yang harus dilampirkan,” terangnya.
Budi bilang, situasi tersebut sudah klir dari tahapan pilkada yang dilaksanakan KPU Berau. Kondisi berbeda dengan beberapa daerah lain yang jadwal pelantikan baru akan dilaksanakan pada Oktober 2024.
“Kalau di daerah lain yang juga ikut pilkada serentak, itu ada yang AMJ-nya itu di Oktober sampai September. Itu yang jadi masalah,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, apabila terdapat bakal calon yang terpilih menjadi dewan di level provinsi hingga DPR RI, mesti melampirkan surat pernyataan akan mengundurkan diri sebagai anggota dewan jika nantinya dilantik.
“Khusus yang baru akan dilantik setelah mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, cukup membuat surat pernyataan mengundurkan diri kalau sudah dilantik nanti,” jelasnya.
Sebagai informasi, aturan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan, anggota DPRD yang wajib mundur adalah yang telah dilantik serta memiliki jabatan konstitusional.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari uji materi di MK, di pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam aturan tersebut, menyebutkan anggota DPRD yang wajib mundur adalah sedang menjabat serta wajib melampirkan pengunduran diri secara tertulis, apalagi ingin maju di Pilkada serentak. (*)
Reporter : Sulaiman
Editor : s4h