BERAU TERKINI – Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan, penarikan retribusi parkir merupakan tren yang sudah lama berlangsung di berbagai daerah maju di Indonesia.
Selama ini, Kabupaten Berau terkesan belum mengencangkan penarikan retribusi parkir hanya karena kondisi keuangan daerah pada beberapa tahun lalu masih terhitung stabil.
Namun, memasuki era efisiensi saat ini, pemerintah daerah dipaksa memutar otak untuk mengisi kas daerah.
Kondisi pelik inilah yang mendorong pemerintah untuk membuka lebar-lebar keran pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah.
“Sebenarnya ini sudah berlangsung, tapi sekarang harus lebih tegas,” kata Sri Juniarsih kepada Berauterkini, Selasa (16/6/2026).
Himpitan program pembangunan dan anggaran yang cekak menjadi alasan utama pemda mengambil langkah tersebut.
Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta pemutusan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam kebijakan anggaran pemerintah pusat telah menjadi realitas pahit yang harus dihadapi selama satu setengah tahun masa anggaran berjalan ini.
“Semua kepala daerah se-Indonesia cari solusi anggaran lewat pajak,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, penerapan tarif parkir di pasar terbukti mendulang pendapatan yang sangat lumayan.
Saat masih menggunakan metode manual (non-elektronik), pendapatan parkir hanya berkisar Rp5 juta per hari.
Menariknya, setelah masa uji coba beberapa bulan lalu beralih menggunakan metode parkir elektronik (e-parking), pendapatan melonjak drastis hingga Rp15 juta per hari.
“Makanya nanti bapak ibu, kalau parkir elektronik diberlakukan jangan protes lagi ya,” pesannya.
Ia menegaskan, seluruh pendapatan yang didulang dari sektor pajak dan retribusi ini akan dikembalikan secara langsung untuk mendanai program prioritas pemerintah.
Khususnya demi keberlangsungan program pendidikan gratis dan fasilitas kesehatan yang telah menjadi amanat konstitusi negara.
“Kami pastikan uang pajak bapak-ibu akan langsung dirasakan dalam pembangunan daerah,” tegasnya.
Dirinya berharap, ke depan, seluruh warga Bumi Batiwakkal dapat memahami kebijakan penarikan parkir ini sebagai jalan tengah demi mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
“Kita gotong-royong memastikan pembangunan daerah lewat pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya. (*/Adv)

