BERAU TERKINI – Seorang preman berinisial DE alias Gagap diringkus polisi lantaran terlibat dalam aksi pengancaman menggunakan senjata tajam, di Lebak Cilong, Jalan Poros Samarinda-Melak, Muara Wis, Kukar, Kaltim.

Aksi premanisme Gagap terungkap dalam laporan warga yang menghubungi polisi dalam layanan Call Center 110.

Gagap dilaporkan telah melakukan aksi pengancaman menggunakan sajam kepada seorang perempuan pemilik warung makan atau cafe, sekira pukul 01.00 Wita dini hari.

“Setelah dapat laporan, tim langsung bergerak cepat ke TKP,” kata Kapolsek Muara Wis, AKP Al Anas, dalam siaran pers Polres Kukar.

Gagap diringkus polisi saat sedang tertidur di depan cafe milik korbannya.

Sementara korban, bersembunyi di dalam cafe tersebut karena ketakutan setelah diancam oleh Gagap.

“Kami amankan pas tersangka sedang tidur,” terangnya.

Gagap diringkus tanpa perlawanan berarti.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bilah parang dan satu bilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.

Tanpa perlawanan berarti, tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Muara Wis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Gagap merupakan seorang residivis yang memiliki rekam jejak kriminalitas yang panjang.

Ia diketahui pernah terlibat kasus pembunuhan di Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu pada tahun 2007.

Selain itu, ia juga baru saja terlibat kasus serupa, yakni pengancaman dengan senjata tajam di wilayah Loa Janan pada tahun 2024 lalu.

Atas perbuatannya kali ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 Jo Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata tajam dan pengancaman.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan penggunaan senjata tajam yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
.