BERAU TERKINI – Aksi persekusi terhadap kelompok LGBT di beberapa daerah di Indonesia menuai kecaman Aliansi Perempuan Indonesia.

Sejumlah aksi persekusi dengan mengintimidasi, doxxing hingga menggerebek terhadap kelompok LGBT marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Beberapa aksi terlihat menggunakan narasi anti Boti dan menyasar kelompok LGBT.

Persekusi itu menyasar orang-orang yang masuk dalam kategori kelompok rentan seperti kelompok LGBT. Sejumlah aksi persekusi itu pun viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Aksi persekusi itu pun dikecam oleh Aliansi Perempuan Indonesia. Pihaknya menilai aksi persekusi melanggar aturan hukum dan mengabaikan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Dalam persekusi itu, pihak Aliansi Perempuan Indonesia juga menuntut Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang dan mencabut ketentuan dalam Perpres No 111 Tahun 2025 serta pasal-pasal dalam KUHP yang berpotensi memfasilitasi diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok SOGIE.

Pihaknya juga meminta pemda di Bogor, Garut, Bandung, Makassar, Medan, dan kota-kota lain untuk menghentikan proses penyusunan Perda maupun surat edaran anti-LGBT, yang berpotensi melanggar UU HAM.

Selain itu, alinasi juga menuntut agar Polri menghentikan praktik penggerebekan ruang privat warga tanpa dasar hukum yang sah, serta menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelecehan verbal maupun perlakuan tidak
manusiawi terhadap warga yang ditangkap.

Tuntutan juga dialamatkan kepada institusi pendidikan tinggi untuk melindungi kebebasan akademik, kebebasan pers mahasiswa, dan hak mahasiswa untuk bebas dari diskriminasi dan intimidasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gender.

Penyelenggara negara juga dituntut untuk menghentikan berbagai pernyataan publik yang mendiskriminasi kelompok keragaman seksualitas dan gender yang berimplikasi pada berbagai narasi kebencian dan persekusi.

Aliansi turut mendesak Kementerian HAM untuk segera menunjukkan kinerja nyata dalam perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi kawan-kawan komunitas Keragaman Seksualitas dan Identitas Gender (SOGIE).

Selain itu aliansi juga meminta media massa nasional dan lokal untuk menjalankan prinsip jurnalisme yang berimbang, memberikan ruang bagi narasumber dari komunitas terdampak, dan menghentikan praktik pemberitaan yang memperkuat stigma serta membahayakan keselamatan individu yang identitasnya terekspos.

Lebih jauh, aliansi juga menyerukan solidaritas kepada seluruh elemen gerakan perempuan, gerakan hak asasi manusia, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal pemenuhan hak setiap warga negara tanpa diskriminasi, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28I UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM yang telah diratifikasi Indonesia.