JAKARTA – Jagat media sosial ramai membicarakan isu yang menyebutkan Pemerintahan Probowo Subianto menghapus Gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Peniadaan gaji ke-13 dan THR itu disebut-sebut imbas dari efisiensi anggaran yang sedang dilakukan oleh pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menanggapi kabar tersebut. Ia mengatakan, belum ada keputusan terkait penghapusan gaji ke-13 dan THR tahun 2025.

“Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Rini dikutip Liputan6, Kamis (6/2/2025).

Untuk diketahui gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada ASN. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun juga berhak mendapat gaji ke-13 dan THR.

Adapun kebijakan gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara.

“Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” kata Rini.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut buka suara terkait isu penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Airlangga mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.

“Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” kata Airlangga dikutip Antara.

Namun ketika ditanya soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, Airlangga masih enggan berkomentar dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah menteri keuangan.

“Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya,” tegas mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. (*)