TANJUNG REDEB,- Adanya gugatan yang dilayangkan Paslon Bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Madri Pani- Agus Wahyudi, menyebabkan penetapan Pemenang Pilkada Berau tahun 2024 tertunda.
Proses penetapan akan dilakukan KPU Berau usai sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung dilakukan.
“Kita tunggu. Penetapan pemenang baru bisa dilakukan setelah ada hasil dari MK,” ujar Ketua KPU Berau, Budi Harianto,
Hanya saja, dirinya juga belum mengetahui sudah sampai mana proses dari gugatan tersebut. Apalagi, KPU Berau juga menjadi yang termohon dalam gugatan PHPU paslon nomor urut 01 ke MK.
“Itu kami masih menunggu juga,” jelasnya.
Berbeda halnya, jika saat rapat rekapitulasi atau pleno kabupaten pada 3-6 Desember lalu, pihak Paslon 01 tidak melakukan gugatan dan menerima hasil penetapan suaran terbanyak. Maka penetapan pemenang bisa langsung dilakukan pertengahan Desember ini sesuai dengan tahapan yang ada.
“Itu kalau tidak sengketa atau gugatan. Dengan catatan semua menerima hasil rekapitulasi penetapan suara terbanyak, maka bisa ditetapkan pemenangnya,” jelasnya.
“Kalau lanjut ke MK, maka kita tunggu hasil dari MK seperti apa,” pungkasnya. (/)