TANJUNG REDEB- Sejak bulan April hingga juni 2022, Yayasan Mejabelakang memfasilitasi perencanaan bersama sejumlah kampung untuk pengembangan tata guna lahan desa. Kegiatan itu dilaksanakan di 5 kampung hulu Sungai Kelay, yang merupakan bagian dari Kecamatan Kelay.

Adapun kampung yang difasilitasi antara lain Long Duhung, Long Keluh, Long Pelay, Long Lamcin dan Long Suluy. Kegiatan ini dilakukan untuk membantu pemerintah kampung dalam melakukan perencanaan pembangunan kawasan kampung berbasis spasial, sehingga pemerintah kampung akan lebih tepat sasaran dalam merencanakan pembangunan.

Project leader, Doni Tiaka mengatakan, proses kegiatan dilakukan dengan pengkajian secara partisipatif, yang melibatkan secara aktif masyarakat kampung dalam proses pemetaan dan perencanaan tata guna lahan kampungnya.

“Tata guna lahan eksisting dan perencaanaan pengembangan kampung di dokumentasikan sehingga diharapkan dapat menjadi data dasar desa untuk menentukan arah pembangunan di masa depan,” ungkapnya.

Dalam proses penggalian informasi kata dia, dilakukan dengan menggali potensi-potensi yang dimiliki oleh kampung, mulai dari wisata alam, tumbuhan yang bisa dijadikan obat herbal, serta sumberdaya alam lainnya yang bisa dikelola secara berkelanjutan.

Diterangkan Doni Tiaka, guna lahan kampung difasilitasi dengan menggunakan hasil analisa tutupan lahan, berdasarkan peta citra sentinel 2-A tahun 2021, untuk memperoleh gambaran tutupan lahan terakhir. Sementara, tahapan analisa tutupan menggunakan acuan kelas lahan dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

“Batas desa yang digunakan, berdasarkan peta yang diperoleh dari KPH Berau Barat, indikatif batas desa dari KPH Berau Barat juga digunakan oleh Pemkab Berau sebagai peta indikatif batas desa,” jelasnya.

Adapun proses fasilitasi tersebut dilaksanakan, pada saat infrastruktur jalan darat menuju kampung masih belum bisa ditempuh sampai di Long Lamcin, hanya sampai pada Long Keluh. Pasalnya, ada jembatan yang roboh. Sehingga perjalanan banyak menggunakan perahu ketinting.

Sementara, masyarakat yang ada di 5 kampung mayoritas adalah bersuku Punan Mapenan, yang sudah banyak menetap di masing-masing kampung dengan berbagai aktifitasnya dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Aktivitas warganya berpariatif, berladang, bertani, berburu, mencari gaharu, mencari ikan di sungai, mencari madu, serta ada pula warga yang beraktifitas mencari emas,” jelasnya.

Dari hasil pengumpulan data lapangan, dan analisa data dokumen tata guna lahan, selanjutnya di susun kedalam dokumen Peraturan Kampung (Perkam) yang disetujui oleh para pihak masing-masing kampung. Dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Kampung tentang penetapan Rencana Tata Guna Lahan Kampung. (/)