TANJUNG REDEB,- Dewan Pengupahan Kabupaten Berau menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK Berau) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Semenetara khusus untuk Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK), pembahasannya baru akan dilakukan hari ini Jumat (13/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari mengatakan, meskipun terdapat dinamika dalam pembahasannya, namun semua pihak terkait yang hadir dalam rapat telah sepakat.
“Alhamdulillah, semua dewan pengupahan sepakat penetapan UMK 6,5 persen,” katanya, Kamis (12/12/2024).
Dengan disepakatinya UMK itu, maka pemberlakuannya dilakukan mulai Januari tahun 2025 mendatang. Namun sebelum diberlakukan pada Januari nanti, UMK tersebut akan ditetapkan oleh Gubernur Kaltim paling lambat 18 Desember 2024.
Diketahui UMK Berau 2024 berkisar Rp 3.832.297, naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025 menjadi 4.081.396 atau naik sebesar Rp 249.099.
“Efektifnya itu diberlakukan pada Januari tahun depan,” katanya.
Dia juga memahami, adanya dinamika saat pembahasan dalam menyepakati kenaikan UMK 6,5 persen tersebut. Apalagi, pihak perserikatan buruh dalam rapat tersebut juga mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen.
Namun menurut Zulkifli, kenaikan 6,5 persen tersebut telah melalui berbagai pertimbangan oleh pemerintah pusat.
Sehingganya, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Dan itu sudah melalui perhitungan, dan pertimbangan berbasis keadilan baik pekerja maupun pengusaha,” jelasnya.
Adapun untuk Upah Minimum Sektor Kabupaten yang mencakup sektor pertambangan dan perkebunan, kata Zulkifli belum selesai dibahas. Pembahasannya akan dilanjutkan pada Jumat pagi mengingat perhitungan kenaikannya harus dilakukan dengan cermat.
“Semoga besok (Hari ini) sudah ada gambarannya. Sehingga tanggal 15 nanti sudah ada angka finalnya untuk UMSK,” pungkasnya. (/)