TANJUNG REDEB,- Tahapan Pilkada Berau memasuki akhir masa kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Sabtu (23/11/2024).
Selanjutnya, Pilkada akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 24-26 November 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor, menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK).
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada APK yang tersisa selama masa tenang.
“APK harus bersih dan diturunkan, termasuk yang berada di Sekretariat Bersama (Sekber) kedua paslon,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).
Tamjidillah mengungkapkan bahwa Bawaslu akan mengirimkan surat imbauan resmi kepada kedua tim paslon untuk memastikan penertiban tersebut.
Sebelumnya, imbauan lisan sudah diberikan, namun surat resmi dianggap perlu sebagai tindak lanjut.
“Kami akan mengeluarkan surat imbauan kepada kedua paslon dan memastikan surat tersebut sampai kepada mereka,” katanya.
Ia menjelaskan, seluruh APK wajib diturunkan setelah masa kampanye berakhir untuk menghindari adanya aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Masa kampanye dijadwalkan berakhir pada 23 November 2024.
“Jika kami masih menemukan APK selama masa tenang, itu berarti ada pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal,” tegasnya.
Tamjidillah berharap pelaksanaan Pilkada Berau dapat berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran.
Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan untuk menjaga kondusivitas menjelang hari pencoblosan.
“Kami berpesan kepada semua pihak agar Pilkada Berau berlangsung aman dan lancar. Kedua paslon diharapkan menghindari hal-hal yang berpotensi melanggar aturan,” tutupnya. (*)