Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto, mengungkapkan bahwa terjadi pembahasan antara penyelenggara, pengawas, dan pasangan calon (paslon) terkait rencana perubahan skema kampanye dari sistem zonasi menjadi bebas, sesuai dengan jadwal masing-masing paslon.

Perubahan ini muncul setelah KPU Kalimantan Timur dan KPU Republik Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak mengatur kampanye melalui sistem zonasi, melainkan hanya mengatur konten kampanye yang harus disampaikan oleh setiap paslon.

“Setelah kami sepakati soal zonasi, baru informasi itu kami terima,” jelas Budi saat ditemui di kantornya di Jalan HM Isa I, Tanjung Redeb.

Awalnya, kesepakatan zonasi dibahas tuntas bersama Bawaslu, TNI/Polri, dan perwakilan masing-masing paslon. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengantisipasi bentrokan saat kampanye berlangsung dan telah disepakati oleh semua paslon.

Namun, muncul pemberitahuan dari KPU RI dan Kaltim bahwa KPU tidak mengatur soal zonasi kampanye.

“KPU RI menyebut bahwa dalam PKPU tidak diatur soal pembagian zonasi,” tuturnya.

Meski demikian, KPU Berau kembali membahas PKPU tersebut dan akhirnya sepakat untuk tidak mengubah sistem zonasi yang telah disepakati sebelumnya.

“Kami sudah kumpulkan kembali, dan semua sepakat untuk mengikuti sistem zonasi,” terangnya.

Saat ini, masa kampanye telah memasuki hari ke-28, yang dimulai pada 25 Agustus lalu. Zona 1 mencakup Kecamatan Kelay, Segah, Teluk Bayur, Gunung Tabur, Derawan, dan Maratua, sedangkan Zona 2 terdiri dari Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk. (*)