Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Berau), memproses 3 laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Kedua paslon, tercatat saling lapor atas dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh simpatisan maupun pendukungnya ke Bawaslu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada mengaku jika laporan tersebut telah terdaftar secara administrasi sebagai laporan yang diterima oleh Bawaslu Berau.

“Semua laporan masih kami proses,” kata dia, Selasa (22/10/2024).

Natalis membeberkan, tiga laporan tersebut terdiri atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Daerah (ASN) di Berau. Lalu, dugaan ujaran kebencian melalui platform sosial media. Ketiga, dugaan pelanggaran media siber dalam masa kampanye.

Kendati sedang memproses 3 laporan tersebut, ia mengaku hingga hari ke-27 kampanye berlangsung, belum ada ditetapkan satu pun pelanggaran yang dilakukan masing-masing paslon.

“Proses ini masih berlangsung, belum ada yang ditetapkan secara resmi sebagai pelanggaran,” tegasnya.

Dalam proses pengusutan laporan tersebut, Bawaslu Berau masih perlu membahas dengan anggota Sentra Gakkumdu. Terdiri atas aparat kepolisian, hingga kejaksaan.

Selain itu, pihaknya juga melibatkan para pelapor dan terlapor untuk mendengarkan klarifikasi setiap laporan. Termasuk secara detil, perbaikan atas laporan yang diberikan ke Bawaslu.

“Itu ada beberapa laporan yang kami minta untuk diperbaiki,” beber alumni Fakultas Hukum Unmul Samarinda itu.

Rencananya, hasil dari pemeriksaan Bawaslu Berau akan dirilis secara resmi kepada awak media. Namun setelah ada laporan yang ditetapkan sebagai pelanggaran.

“Ini akan kami rilis, teman-teman akan kami undang terkait hasil dari penyelidikan kami,” terang Natalis. (*)