TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Tujuan penegakan ini adalah untuk memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, mengungkapkan bahwa masih banyak kasus pencaplokan kawasan dan alih fungsi lahan yang terjadi di Bumi Batiwakkal.
“Padahal regulasi yang mengatur hal ini sudah ada dalam Perda RTRW,” ujarnya dalam wawancara dengan Berauterkini.co.id.
Rudi menegaskan pentingnya penerapan Perda secara tegas untuk menghindari adanya kawasan yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya. “Penegakan RTRW penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan dan lingkungan, serta mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Dia memberi contoh konkret, seperti alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan komersial atau pemukiman tanpa izin, serta pembangunan ilegal yang tidak mengikuti rencana tata ruang yang telah ditetapkan. “Kawasan pertanian tidak boleh ada perkebunan, dan kawasan perkotaan tidak boleh ada penambangan,” ungkapnya.
Rudi juga meminta Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bertindak tegas dalam mengawasi dan menindak pelanggaran tata ruang. “Demi menjaga keteraturan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.
“Jangan hanya bicara pembangunan. Kita juga harus membahas penegakan aturan perda. Yang melanggar harus diberi sanksi,” tandasnya.(adv)