Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Nasib para peserta lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Dinas Perikanan (Diskan) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Berau belum jelas arahnya. Akibatnya, kursi itu berpotensi kosong hingga 2025 mendatang.

Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, meski saat ini Berau telah dipimpin penjabat sementara (Pjs), tidak memungkinkan akan dilakukan pelantikan. Komitmen itu sudah disampaikan Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, dalam rapat koordinasi internal pemerintahan beberapa waktu lalu.

“Beliau (Sufian Agus) tidak akan melantik pejabat selama dua bulan masa jabatannya,” katanya.

Keputusan itu diambil lantaran proses penentuan pejabat di dua dinas tersebut akan berlangsung panjang. Ia membeberkan bahwa, dalam proses penentuan nama hasil dari seleksi JPTP harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Kaltim.

Tahap selanjutnya, harus melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Tidak cukup waktu untuk mengejar masa jabatan dari bapak Pjs,” ungkapnya.

Mengingat keadaan saat ini yang tengah dalam suasana pilkada, besar kemungkinan penetapan akan dimundurkan. Sehingga, pemerintah juga tidak akan terdampak isu miring tentang pelantikan pejabat di masa pilkada.

“Sampai saat ini sudah disampaikan, kami juga menunggu arahan dan tindak lanjut,” ungkapnya.

Akibat belum adanya pejabat definitif, maka kedua jabatan kepala dinas yang kosong akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Karena kekosongan kadis ini, maka akan ada kekosongan penggunaan anggaran. Itu akan berpengaruh juga, meski seorang Plt punya kuasa yang sama selama mengisi kekosongan itu,” terang dia.

Dirinya pun membeberkan, bahwa selama ini Pemkab Berau telah melakukan pengajuan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hanya saja, jika melihat mekanisme sebelum dan sesudah pilkada, penetapan kemungkinan besar akan dilakukan usai masa pilkada selesai.

“Memang aturan agak rumit saat ini, enam bulan sebelum dan sesudah, kita sudah bersurat juga,” ujarnya. (*/ADV)