TANJUNG REDEB – Pjs Bupati Berau, Sufian Agus menegaskan bila Aparatur Sipil Negara (ASN) tak boleh hadir dalam agenda kampanye calon kepala daerah pada Pilkada Berau 2024 ini.
Diketahui, sepekan belakangan ini telah masuk masa kampanye calon bupati Berau yang dimulai sejak 25 September 2024 lalu.
Situasi ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Agus, bila ASN hadir langsung di lokasi kampanye. Sebab, ASN dilarang untuk terlibat dalam setiap agenda politik calon.
“Nggak boleh hadir di lokasi kampanye,” kata Agus, ditemui awak media pada Selasa (1/10/2024).
Ia menegaskan, ASN dapat mengetahui visi misi hingga program pasangan calon pada tahapan debat kandidat. Momen yang tepat bagi para ASN untuk mengenal lebih jauh setiap calon.
“Kan ada debat kandidat,” tegas dia.
Aturan yang melarang ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada atau Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah.
Aturan itu, ia sebut sudah jelas bila ASN tak boleh jadi bagian dari peserta saat kampanye berlangsung.
“Gak boleh ikut-ikut kampanye,” tegasnya lagi.
Ia menyatakan, kehadiran ASN di lokasi kampanye sangat rawan untuk dinilai dalam hal netralitas ASN.
Terkait ketegasannya itu, nantinya dia bakal menyurati setiap OPD untuk tetap netral. Termasuk pula lembaga perpanjangan tangan pemerintah daerah yang berada di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
“Hadir atau jadi bagian dari kampanye, itu sama aja. Tidak boleh,” ucap Agus. (*/ADV)