Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, melakukan insfeksi mendadak (Sidak) ke tiga rumah dinas pejabat Berau yang menjadi calon peserta Pilkada 2024 mendatang.

Sidak itu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana bersama tim dari Gakkumdu, didampingi Sekkab Berau, Muhammad Said.

Adapun rumah pertama yang disidak adalah rumah dinas Bupati Berau. Setelah itu, tim berpindah ke runah dinas wakil Bupati Berau. Terakhir, tim menyambangi rumah dinas mantan Ketua DPRD Berau.

Disampaikan Ira Kencana, kedatangannya di tiga rumah dinas itu guna melakukan inventarisasi aset daerah. Berupa kendaraan roda empat yang diberikan selama ke tiga peserta Pilkada masih menjabat.

Pihaknya juga memastikan, ketiganya tidak lagi menempati rumah dinas sejak masa cuti kampanye berlaku 25 September 2024.

“Dari ketiga peserta ini, semua sudah tidak lagi tinggal di rumah dinas. Bahkan, petahana Sri Juniarsih sudah seminggu lalu sudah meninggalkan rumah dinas,” katanya.

“Adapun untuk aset berupa kendaraan masing-masing calon terpantau ada di halaman rumah. Semua lengkap, tidak ada yang kurang,” paparnya.

WhatsApp Image 2024 09 25 at 21.54.03

Dalam sidak itu, Ira Kencana menyebut, secara keseluruhan tidak ada temuan yang sifatnya mengarah ke pelanggaran. Semua sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pihaknya juga memastikan, semua pegawai baik itu PNS ataupun pegawai tidak tetap, yang “diberikan” untuk mengurus keperluan rumah tangga para pejabat daerah itu tidak ada yang mengikuti agenda politik para calon peserta Pilkada.

“Selama mereka ini masih menerima gaji dari pemerintah daerah, baik kepala rumah tangga, supir, maupun ajudan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan politik selama mereka cuti,” terangnya.

Dia juga mengingatkan, kepada para pegawai yang bertugas bersama petahana, maupun Madri Pani, untuk tetap bersikap netral. Karena ditegaskannya, ketika para pegawai tersebut terlihat mengikuti agenda politik, akan ada sanksi yang diberikan.

“Sanksinya akan dikaji sesuai dengan pelanggarannya. Apakah itu sanksi administrasi, teguran, hingga sanksi pidana. Untuk itu kami imbau, tetap netral,” jelasnya.

Sementara itu, Sekkab Berau, Muhammad Said meminta Bawaslu Berau untuk tidak ragu-ragu menindak ASN yang kedapatan mengikuti agenda politik para calon bupati dan wakil bupati Berau.

Karena menurutnya, imbauan kepada ASN di lingkup Pemkab Berau untuk tetap netral serta tidak berpolitik praktis, sudah sering dan berulang kali disampaikan.

“Saya setuju. Kalau ada ASN yang melanggar tindak saja. Saya sangat mendukung penuh penerapan sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak netral,” pungkasnya. (/)