Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Berau memperingatkan kepada seluruh aparat kampung, agar menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jika jelas terbukti terlibat politik praktis di Pilkada, kepala kampung (kakam) bisa dipecat.

Peringatan tegas itu disampaikan guna mencegah adanya kakam, aparat pemerintahan dan lembaga kampung sebagai tim sukses (timses) pada salah satu pasangan calon (paslon) tertentu.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Sudirman, menegaskan  pihaknya akan memantau seluruh aparat kampung di Kabupaten Berau, agar tidak terlibat dalam politik praktis.

“Itu memang sudah menjadi atensi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Berau kepada kami. Kami akan turut mengawasi dan memantau aparat pemerintah kampung dan lembaga yang ada di sana, agar tidak terlibat politik praktis,” ungkap Sudirman, Jumat (13/9/2024).

Pihaknya juga tidak memungkiri, dengan kembali majunya petahana, potensi adanya kepala kampung yang berpihak cukup besar. Mengingat, petahana tersebut masih dianggap secara emosional sebagai atasan ketika masih aktif menjabat.

Meskipun pada dasarnya, pilihan politik adalah hak warga masyarakat, namun karena posisi kepala kampung sebagai ‘abdi’ masyarakat dan bisa menggerakkan massa, maka diharapkannya untuk tidak menjadi tim sukses atau terlibat apapun terkait dengan Pilkada.

“Kita semua memiliki hak memilih masing-masing. Jika hanya sebatas pribadi saja, itu tidak masalah.

Namun jika melibatkan atau menggerakkan masyarakat kampung untuk memilih salah satu paslon, itu dilarang. Apalagi sampai ikut kampanye dan joget-joget,”  tegasnya.

Dipastikan, jika ada kepala kampung secara diam-diam menjadi tim sukses (timses) saat Pilkada berlangsung, akan diserahkan ke Bawaslu Berau untuk mengevaluasi sekaligus dilakukan penindakan.

Adapun sanksi yang diberikan, katanya, akan dilihat dari jenis pelanggarannya. Pasalnya, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada oknum kepala kampung atau aparat kampung yang terbukti melanggar.

“Nanti tim dari Bawaslu Berau yang akan menilai sanksinya. Apakah itu teguran ataupun sampai pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen. Kami akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.

“Yang jelas, netralitas kepala kampung harus diterapkan. Jadi, kepala kampung tidak boleh berpolitik praktis,” tegas Sudirman.

Dijelaskan, DPMK Berau akan turut serta mengawal dan mensukseskan Pilkada 2024, agar berjalan lancar dan sukses. (*)