Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengingatkan bakal calon kepala daerah (bacakada) dan pasangannya yang juga petahana, agar tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan kegiatan politik dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Pilkada 2024.

Ditegaskan Said, larangan tersebut berlaku pada saat memasuki masa kampanye, sehingga diingatkan agar seluruh fasilitas milik pemerintah tidak digunakan atau dijadikan tempat untuk berkampanye.

“Fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan kegiatan kampanye politik. Contohnya, seperti kendaraan dinas. Saat melakukan agenda politik, harus cuti,” tegasnya.

Selain kendaraan dinas, fasilitas yang tidak boleh digunakan adalah  rumah dinas. Menurut Said, untuk pasangan petahana, yakni  Bupati Berau, Sri Juniarsih dan Wakil Bupati Gamalis, yang kembali ikut dalam Pilkada, tentunya akan melakukan cuti saat kampanye, sehingga mereka tidak diperkenankan untuk tetap tinggal di rumah dinas.

Said menjelaskan, bahwa 23 September adalah tahapan para bacakada sudah melakukan pengundian nomor urut dan dilanjutkan tahapan kampanye. Pasangan petahana tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas negara yang melekat ketika aktif menjabat.

“Karena ini belum memasuki tahapan Pilkada, meraka (bupati dan wakil bupati) masih bisa menggunakan fasilitas negara itu,” jelasnya.

“Saya rasa para bacakada yang saat ini masih menjabat tahu akan hal ini, tetapi tetap kita terus ingatkan agar tidak terjadi kekeliruan nantinya,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau, Natalis Wada, menyoroti terkait dengan tahapan kampanye yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Menurut Natalis, terkait dengan kendaraan dinas itu tidak diperbolehkan untuk dipakai untuk berkampanye.

“Kendaraan dinas atau fasilitas negara itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan pribadi, apalagi dipakai untuk kampanye. Ada aturannya tentang itu,” jelasnya.

Terkait dengan hal tersebut, menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau sudah membuat imbauan untuk para bacakada yang akan melakukan kampanye saat Pilkada.

“Nanti ada imbauan yang akan kita berikan kepada para bacakada terkait dengan aturan dalam kampanye. Di dalam imbauan itu juga ada terkait dengan larangan fasilitas negara dipakai untuk kampanye,” katanya menegaskan. (*)