SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Kamis (13/6/2024) untuk membahas Penyampaian Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Anggota DPRD Kutim, Sobirin Bagus, mewakili Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), memberikan apresiasi atas beberapa pencapaian pemerintah dalam pengelolaan APBD TA 2023. Sobirin menyampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur atas perolehan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur.
“Selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur atas perolehan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK,” ujar Sobirin saat menyampaikan Pandum Fraksi KIR di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim.
Sobirin berharap pencapaian Opini WTP ini diimbangi dengan tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK untuk meningkatkan akuntabilitas tata keuangan publik. Ia juga menekankan pentingnya pencapaian ini sebagai motivasi untuk memperbaiki kinerja pemerintah di masa depan.
Lebih lanjut, Fraksi KIR meminta agar pencapaian dalam pelaksanaan APBD 2023 ditingkatkan dengan menetapkan target pencapaian yang maksimal di masa mendatang. Fraksi KIR juga mendorong pemerintah untuk menggali sumber-sumber pendapatan alternatif dengan memanfaatkan potensi ekonomi lokal dan budaya kearifan lokal.
“Harapan kami, pemerintah dapat menggali sumber pendapatan alternatif dengan kreativitas dan inovasi serta memprioritaskan penyerapan anggaran yang lebih maksimal, cepat, tepat, dan terpadu sesuai dengan RPJMD,” pungkas Sobirin.
Fraksi KIR berharap bahwa langkah-langkah tersebut dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kutai Timur. (Adv)