Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, mengungkapkan bahwa tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender baru-baru ini telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kunjungan tersebut dilakukan bersama mitra kerja DPRD Kutim dengan tujuan mendapatkan informasi dan referensi mengenai penerapan Perda serupa di Makassar.

Yan menjelaskan bahwa salah satu masukan penting yang diperoleh dari kunjungan ini adalah penekanan pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kegiatan dan program agar tidak menimbulkan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa alokasi anggaran dapat mendukung kesetaraan gender secara efektif.

“Diantara masukan yang kami terima, yakni terkait pentingnya penekanan dalam penggunaan APBD di dalam kegiatan dan program yang akan dilaksanakan, agar tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan,” ujar Yan.

Selama kunjungan kerja tersebut, Pansus DPRD Kutim dan DPPPA Kutim mendapatkan banyak informasi berharga mengenai implementasi Perda Pengarusutamaan Gender. Informasi ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi DPRD Kutim apabila Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Yan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait Raperda Pengarusutamaan Gender di Kecamatan Sangkulirang. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kesetaraan gender dan peran Perda dalam memberikan perlindungan dan hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan.

“Raperda ini tidak hanya berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, namun juga memberikan payung hukum untuk kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,” pungkasnya.

Yan berharap Pemerintah Kabupaten Kutim dapat menjadikan Perda Pengarusutamaan Gender sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Dia juga menekankan perlunya kerja sama dari pemerintah dan perusahaan swasta untuk menghindari perbedaan perlakuan terhadap pegawai berdasarkan gender. (Adv)