Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (10/6/2024) di ruang rapat DPRD Kutim, untuk membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dan PT Indexim Coalindo. RDP ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan mengenai hak atas lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Bina Warga.
Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa sengketa ini melibatkan lahan seluas 270 hektar di Kecamatan Karangan. Lahan tersebut awalnya dimiliki oleh Kelompok Tani Bina Warga dan kemudian diberikan izin penggunaan sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada PT Santan Borneo Abadi (SBA). Saat ini, lahan tersebut dikelola oleh PT Indexim Coalindo, namun proses ganti rugi untuk lahan tersebut ditangani oleh SBA.
“Jadi pada tahun 2005, lahan ini sebenarnya milik kelompok tani seluas 270 hektar yang kemudian PT SBA melakukan izin penggunaan lahan sebagai HTI. Lahan itu saat ini masuk area yang akan dikelola oleh PT Indexim, namun proses ganti rugi lahannya diselesaikan oleh SBA,” terangnya.
Agusriansyah menambahkan bahwa hingga saat ini, PT Indexim baru mengganti rugi sekitar 75 hektar dari total luas lahan tersebut. Untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, DPRD Kutim berencana membentuk panitia kerja yang akan menangani masalah ini secara lebih mendalam.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa penting untuk tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam mediasi yang dilakukan. Meskipun investasi sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah, masalah sosial harus menjadi prioritas utama.
“Kita takutkan, kurangnya pemahaman masyarakat terkait mediasi ini masih menyisakan persoalan. Padahal prinsipnya dalam hal investasi, tentu kita harus melindungi. Tapi persoalan-persoalan sosial, persoalan masyarakat, itu lebih jauh harus kita lindungi,” tegasnya.
Dia berharap PT Indexim Coalindo dapat segera menyelesaikan tuntutan ini, idealnya dalam dua minggu setelah RDP. Agusriansyah juga menekankan pentingnya verifikasi untuk memastikan apakah 75 hektar lahan yang sudah digunakan telah dibayar oleh SBA atau jika ada perhitungan lain yang perlu dilakukan.
“Kalau perlu sebelum dua minggu, tentu jauh lebih bagus. Makanya kita juga mau cermatin, apakah 75 hektar lahan yang digunakan itu sudah dibayarkan SBA ataukah nanti pihak Indexim akan melakukan perhitungan lain bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)