Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Belasan warga korban tagihan fiktif mendatangi Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal di Jalan Raja Alam, Rabu (21/8/2024).

Kedatangan mereka melaporkan salah seorang oknum pensiunan pegawai Perumda berinisial SF, yang diduga melakukan penarikan tagihan air fiktif setiap bulannya.

Akibat ulahnya, tidak sedikit meteran air warga disegel pihak Perumda karena dianggap menunggak. Itu dikarenakan uang tagihan yang diterima SF dari konsumen tidak sampai ke kasir.

Bahkan, dari keterangan para korban, ternyata pelaku sudah melakukan aksinya selama bertahun-tahun lalu.

Salah seorang korban, Laksmi mengatakan, akibat ulah pelaku tersebut, dua cafe yang dikelolanya di jalan Raja Alam menunggak sebesar Rp90 juta lebih.

22A GUNAKAN 2

“Yang di Cafe Paradise tunggakannya 66 juta selama 7 tahun. Sementara di cafe Bali itu tunggakannya masih 2 tahun senilai Rp26 juta,” jelasnya.

Sang pengusaha itu tidak menyangka bahwa pembayaran air setiap bulan yang diberikan ke pelaku tidak diserahkan ke pihak Perumda.

Padahal, belum lama ini Laksmi baru saja membayar tagihan air kepada pelaku sebesar Rp1 juta lebih untuk dua cafe yang dikelolanya.

“Sekali transfer itu saya lebihkan Rp25 ribu dari jumlah tagihan. Memang tagihan air ini selalu bayarnya ke pelaku setiap bulan, harapan saya uangnya sampai,” katanya.

Laksmi baru menyadari menjadi korban penipuan setelah petugas Perumda menyegel meteran airnya pada Rabu (21/8/2024).

Diharapkannya, pihak Perumda bisa memberikan keringanan dan meteran air yang disegel dibuka kembali.

“Apalagi itu Rp90 juta lebih untuk dua cafe,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, sebelum datang ke kantor Perumda, dia sempat menghubungi pelaku terkait dugaan penipuan yang dilakukannya. Saat itu, pelaku berkilah akan membuka data dan akan bertanggungjawab.

“Saya sebenarnya geram. Kalau dia tidak bertanggungjawab. Saya akan laporkan ke aparat berwajib,” jelasnya.

Senasib dengan Laksmi,  Nazaruddin, warga Jalan Anggur, Kecamatan Tanjung Redeb ini juga menjadi korban pelaku. Dia pun baru mengetahui, bahwa tagihan yang seharusnya sampai ke Perumda, ternyata diduga kuat digelapkan oleh pelaku.

“Kami baru tahu hari ini, setelah meteran air kami disegel oleh pihak Perumda. Saya menunggak kurang lebih 66 bulan dengan nominal Rp 8 juta lebih,” katanya.

Dirinya berharap, Perumda dapat memberikan kebijaksanaan kepada pelanggan yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tagihan air oleh pelaku.

“Tadi pas pertemuan dengan Direktur Perumda, mereka belum bisa memberikan keputusan. Karena harus berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, langkah apa yang harus diambil. Tetapi meteran air yang disegel itu akan dibuka kembali,” paparnya. (*)