Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Diduga menyebarkan berita bohong, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Berau, Sutomo Jabir, melalui Ketua Lembaga Pemenangan Partai (LPP) PKB Berau, Arman Nofriansyah, melaporkan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Muhammad Lukman Edy (MLE), ke Mapolres Berau, Senin (12/8/2024).

Dalam laporan berisi 7 halaman itu, kata Arman, MLE diduga telah melakukan perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus serta penyebaran berita bohong. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28, UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya ke Mapolres Berau melaporkan mantan Sekjen DPP PKB atas perbuatan yang kami anggap menyerang marwah PKB,” katanya

“Laporannya sudah kami serahkan dan sudah diterima aparat kepolisian Polres Berau,” ungkapnya.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan MLE telah mencoreng nama baik pengurus PKB, karena telah menyebarkan informasi keliru dan tidak berdasar.

Arman bilang,  beberapa hal pernyataan MLE yang dinilai menyerang dan menyinggung kepengurusan partai, diantaranya terkait tata kelola keuangan di internal PKB yang disebutnya tidak transparan dan tidak teratur.

Tata kelola keuangan yang dimaksud seperti keuangan fraksi, keuangan dana Pemilihan Umum (Pemilu), dana Pemilihan Legislatif (Pileg), dana Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Selain itu, MLE  juga menyampaikan jika keuangan tidak pernah diaudit dan dipertanggungjawabkan kepada konstituen, maupun kepada forum-forum pertanggungjawaban kala berada di acara resmi.

“Pernyataan ini kami anggap telah melakukan perbuatan yang berlebihan, karena telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas,” tuturnya.

Pihaknya pun menganggap MLE telah berupaya menggiring opini, bahwa PKB saat ini dalam kondisi yang tidak baik.

Padahal sampai saat ini, tegas Arman, dari tingkat pusat maupun daerah itu sangat solid.

Atas dasar itu, pengurus pusat maupun daerah, tidak sepakat dengan pernyataan yang dilontarkan MLE, dan akan menempuh jalur hukum.

“Makanya, kami dari PKB Berau melaporkan Lukman Edy ke Polisi, sebagai bentuk keberatan kami. Ini dilakukan di seluruh tingkatan PKB di Indonesia, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat,” papar Arman. (*)