|
Editor : Redaksi

SAMARINDA – Jalan Palang Merah Indonesia, Samarinda, kembali ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Pada hari Senin (15/7), sebanyak 10 kendaraan roda empat yang parkir sembarangan, termasuk di depan RSUD Abdul Wahab Sjahranie, ditindak tegas dengan cara penggembosan ban.

Penertiban ini bukan hanya menyasar kendaraan yang parkir di rambu-rambu larang parkir, tetapi juga kendaraan yang diparkir di persimpangan jalan. Hal ini sesuai dengan aturan yang melarang parkir 20 meter ke kiri dan kanan dari rambu larang parkir, serta 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan jalan.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa penggembosan ban ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menciptakan ketertiban di kawasan larangan parkir.

“Kami ingin memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih bandel parkir di tempat terlarang. Rambu-rambu ini dipasang demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar Manalu dikutip Kaltimkece.id, media jejaring Berauterkini.co.id.

Penertiban serupa juga akan dilakukan di beberapa kawasan lain di Samarinda, seperti Jalan Dr Soetomo, Jalan Pahlawan, Taman Samarendah, dan Jalan Basuki Rahmat.

Salah satu pemilik mobil yang terkena sanksi, Salma Wati (44 tahun), mengaku tidak mengetahui aturan larangan parkir tersebut. Ia berdalih hanya sebentar menjenguk anggota keluarga di rumah sakit.

“Saya kira boleh parkir di sini karena saya lihat banyak yang parkir,” ujarnya.

Sementara itu, Nurhayati (43 tahun), warga yang melintas dan menyaksikan penggembosan tersebut, mengapresiasi langkah tegas Dishub Samarinda. Ia kerap merasa kesulitan saat melintas di jalan tersebut karena banyaknya mobil yang parkir sembarangan.

“Kadang susah untuk lewat karena banyak mobil yang parkir di kanan maupun kiri jalan. Bagus saja kalau ada langkah tegas Dishub,” terangnya.