TANJUNG REDEB – Upaya menggali sumber pendapatan melalui pajak terus digencarkan Pemkab Berau. Salah satu objek pajak yakni melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bapenda Berau gencar melakukan jemput bola. Termasuk sosialisasi kepada masyarakat dengan sistem mobile.Belakangan ini giat dilakukan sosialisasi melalui  pengumuman terhadap seruan taat membayar pajak yang disampaikan petugas melalui pengeras suara secara mobil di wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya.

Menurut Kabid Penagihan dan Pembukuan Bapenda Berau, Sri Wahyu Suprihatin, upaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak terus digalakan. Melalui kemudahan dan percepatan proses pembayaran untuk merangsang dan mempermudah wajib pajak menyetor.

Kali ini difokuskan pada 10 kelurahan di 4 kecamatan terdekat. Pembukaan gerai pelayanan pembayaran PBB-P2 ini akan dilakukan hingga 26 Oktober 2021 mendatang. Dengan masing-masing kelurahan dipusatkan di dua titik dalam 10 hari ke depan.

“Program ini merupakan salah satu bentuk upaya Bapenda dalam meningkatkan pendapatan. Karena terus terang, target kita belum tercapai. Dari Rp 5 miliar yang terealisasi baru 50,02 persen per September ini,” jelasnya

Kehadiran gerai pelayanan pembayaran PBB-P2 ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

Dalam hal ini Bapenda juga masih melakukan kerja sama dengan pihak perbankan. Seperti Bankaltimtara, dan PT POS Indonesia.

“Sebenarnya kegiatan ini rutin kita lakukan setiap tahunnya. Tapi untuk tahun ini agak berbeda. Karena kegiatan ini diawali dengan evaluasi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 kepada setiap ketua RT di 10 kelurahan tersebut,” bebernya.

Gerai ini dinilai cukup memudahkan masyarakat yang enggan antre panjang di bank saat melakukan pembayaran. Sehingga cukup membantu saat melakukan pembayaran. Terlebih di masa pandemi ini. Maka itu, gerai ini dianggap bisa memudahkan masyarakat. Pihaknya juga setiap tahun mengevaluasi pembukaan gerai ini.

Bahkan diakui Sri, untuk pembayaran PBB-P2 ini, Bapenda juga memberikan kebijakan dalam perpanjangan jatuh tempo. Hal itu sejalan dengan SK Bupati Berau Nomor 364 Tahun 2021 tentang perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Jadi yang semula 30 September 2021, kini pembayaran PBB-P2 diperpanjang sampai 31 Desember 2021. Dengan harapan target pembayaran PBB-P2 ini tetap bisa terealisasi.(*)