TANJUNG REDEB – Dalam pelatikan 53 Kepala Kampung (Kakam) yang terpilih dari 12 Kecamatan, Bupati Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Juniarsih, menegaskan jabatan kakam adalah pelayan.
Usai melantik, Sri-sapaan akrabnya, berpesan kepada seuruh kepala kampung, untuk dapat menjalankan amanah warganya sesuai dengan janjinya saat berkampanye.
“Saya ingin, segera bekerja dan wujudkan impian masyrakat. Tanggung jawab sebagai Kakam sudah menunggu. Jangan kecewakan warga yang sudah berharap pada kalian,” pinta Bupati dalam pengukuhan Kakam di SM Tower, Tanjung Redeb, Kamis (14/12/2023).
Orang nomor wahid di “Bumi Batikawal” ini menggaris bawahi, bahwa tugas sebagai kepala kampung tidak jauh berbeda dengan kepala daerah, yakni, bertugas sebagai pelayan masyarakat, bukan untuk dilayani.
Ditekankan, bahwa masa pemilihan sudah usai dan tidak ada lagi istilah lawan. Saat ini semua adalah masyarakat yang harus diberikan pelayanan yang sama.
Bupati mendorong para kakam untuk merangkul seluruh unsur komponen masyarakst di masing-masing kawasannya.
“Kita ini adalah pelayan dan bekerja untuk masyarakat. Sehingga, berikan kemampuan yang terbaik dalam bekerja. Jangan membeda-bedakan mana timses dan mana yang bukan, semua sama,” tegasnya.
Para kakam diminta, percepatan dalam merealisasikan program-program yang telah dicanangkan, untuk segera mencapai tujuan bersama. Para kakam juga diminta melakukan koordinasi sesegera mungkin, apabila mendapati kendala di lapangan.
Selain itu, kepala kampung juga diberikan peringatan keras, agar tidak menggunakan anggaran kampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk memperkaya diri maupun kelompok.
Pengelolaan keuangan kampung, baik berasal dari Alokasi Dana Kampung (ADK), Dana Desa (DD) ataupun sumber penghasilan sendiri seperti Pendapatan Asli Kampung (PAK) diharapkan dikelola dengan sebaik mungkin dan transparan.
“Jangan main-main, Saya tidak ingin melihat ada Kakam harus tersandung dengan persoalan hukum,” pesannya tegas. (/)
Editor : s4h