KUTAI TIMUR – DPRD Kutai Timur (Kutim) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun anggaran 2024. Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim Juliansyah saat paripurna ke-10 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara.
Juliansyah mengatakan, Rapat Paripurna DPRD Kutim tersebut dihadiri oleh 22 anggota dewan yang terhormat. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kutim Irwandi dan Irwan.
“Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan Raperda APBD Kutim tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim,” kata Juliansyah.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kutim menyetujui Raperda APBD Kutim tahun anggaran 2024. APBD Kutim tahun anggaran 2024 disetujui dengan nilai Rp 9,148 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 8,561 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 9,148 triliun.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kutim yang telah menyetujui Raperda APBD Kutim tahun anggaran 2024.
“Kami sangat mengapresiasi berbagai saran, kritik, dan masukan yang membangun dari bapak ibu anggota dewan yang terhormat. Semua ini kita lakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanah yang diamanatkan oleh rakyat kepada kita semua,” ucap Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan, APBD Kutim tahun anggaran 2024 akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap, APBD Kutim tahun anggaran 2024 dapat bermanfaat bagi masyarakat Kutim dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup,” pungkasnya.