BERAU TERKINI – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, pelaku mengaku bensin habis saat hendak kabur.

Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Lembah Ilanun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, berakhir apes.

Seorang pria berinisial MW (24) yang membawa kabur motor milik warga, berhasil ditangkap polisi setelah kendaraan curiannya kehabisan bahan bakar.

Pelaku bahkan terpaksa mendorong sepeda motor tersebut, untuk mencari bensin eceran. Namun, belum sempat melanjutkan pelariannya, polisi lebih dulu menghadangnya.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut.

Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), dalam rangka penegakan hukum terhadap kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Sambaliung.

Suradi menjelaskan, peristiwa pencurian itu bermula pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu, korban bernama Noor Rahmatullah (44) mendatangi sebuah warung sembako untuk membeli minuman.

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam miliknya di pinggir jalan, sekitar delapan meter dari warung. Nahas, kunci kontak sepeda motor tersebut masih tertinggal menempel.

Kondisi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

“Ketika korban selesai berbelanja sekitar pukul 21.00 WITA, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkir,” ujar AKP Suradi, Minggu (8/11/2026).

Korban sempat mencari di sekitar lokasi dan menanyakan keberadaan motornya kepada pemilik warung. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sambaliung.

Jajaran Polsek Sambaliung saat mengamankan pelaku curanmor (Dok. Polres Berau)
Jajaran Polsek Sambaliung saat mengamankan pelaku curanmor (Dok. Polres Berau)

Menerima laporan tersebut, personel piket dan Unit Reskrim Polsek Sambaliung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan patroli malam, dan penyisiran untuk melacak keberadaan pelaku.

Pengejaran itu akhirnya membuahkan hasil sekitar pukul 23.50 WITA. Saat melintas di Jalan S.M. Bayanuddin RT 01, Kelurahan Sambaliung, petugas melihat seorang pria mencurigakan sedang mendorong sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan milik korban.

“Ketika hendak dihentikan oleh petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim,” jelasnya.

Saat diperiksa, MW mengakui sepeda motor yang didorongnya merupakan hasil curian.

Ia mengaku, terpaksa mendorong kendaraan tersebut karena kehabisan bahan bakar dan sedang mencari warung yang menjual bensin eceran.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah-hitam beserta satu buah kunci kontak.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sambaliung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“MW dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.