BERAU TERKINI – Simak syarat penerima bantuan subsidi upah atau BSU pencairan mulai November 2026.

Pemerintah pusat bakal memberikan bantuan subsidi upah atau BSU bagi pekerja di bawah gaji Rp 3.500.000 per bulan.

BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk tiga bulan atau sebesar Rp 900.000 untuk penerima manfaat.

Pemberian BSU ditujukan untuk 13,3 juta pekerja dengan anggaran disiapkan hingga Rp 12 triliun.

Ilustrasi pencairan BSU (Instagram/@bakom.ri)
Ilustrasi pencairan BSU (Instagram/@bakom.ri)

Dilansir dari Instagram resmi Bakom RI, penerima manfaat BSU diprioritaskan untuk pekerja aktif yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026,” tulis keterangan resmi Bakom RI.

“Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau sebesar UMP/UMK,” lanjutnya.

Selain itu penerima manfaat juga diprioritaskan tidak sedang menerima program PKH.

Adapun tata cara pencairan BSU bisa dilakukan dengan mengakses laman bsu.kemnaker.go.id