BERAU TERKINI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau menegaskan kepada perusahaan untuk mengolah sampah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara mandiri.

Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Limbah B3 DLHK Berau, Irwadi Ahmadi Siregar, menyebut pengelolaan limbah B3 wajib diintegrasikan ke dalam dokumen lingkungan hidup masing-masing perusahaan.

Dokumen tersebut yang nantinya menjadi objek pengawasan dari DLHK berkaitan dengan ketaatan dan kepatuhan perusahaan.

“Pengelolaan limbah B3 itu wajib di integrasikan ke dalam dokumen lingkungan hidupnya. Itulah yang menjadi objek pengawasan dari DLHK terhadap kepatuhan dari pelaku usaha atau kegiatan itu dalam melakukan pengelolaan limbah B3,” ungkapnya kepada Berauterkini.

Dokumen lingkungan hidup tersebut berisi rincian teknis pengelolaan limbah B3 atau standar teknis pengelolaan limba B3 sesuai dengan skala besaran usahanya.

Tumpukan drum limba B3 di salah satu perusahaan di Berau. (Andrikni/BT)
Tumpukan drum limba B3 di salah satu perusahaan di Berau. (Andrikni/BT)

Ia menambahka setiap pengawasan terhadap suatu kegiatan, maka pihaknya mengacu kepada apa yang tertuang di dalam dokumen lingkungan tersebut.

Sejauh ini, ia mengaku tidak ada perusahaan melanggar meskipun masih ada yang tidak sesuai ketentuan.

“Kita rutin setiap tahun melakukan pemantauan tentunya masih ada yang tidak sesuai, tapi masih dalam batas pembinaan,” katanya.

Dalam artian, hingga saat ini belum ada yang melanggar hingga menyebabkan pencemaran dan para pengusaha masih dalam kategori taat, meskipun pada saat dilakukan pemantauan masih ada yang tidak sesuai.

Berkaitan dengan sanksi jika ada pelanggaran, ketentuan ini dalam peraturan perundangan-perundangan memiliki tingkatan sanksi; mulai dari sanksi administratif, paksaan pemerintah, sampai ke sanksi yang paling tinggi yaitu sanksi pidana.

“Sanksi itu tentunya ada, tapi yang saya ingat satu tahun terakhir tidak ada ya dikenakan sanksi untuk mengenai limbah B3 ini,” pungkasnya.