BERAU TERKINI – Pria berinisial YP (35) diamankan polisi setelah kedapatan membawa dua poket sabu dengan berat total 4,05 gram bruto di Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, Senin (2/11/2026) sekira pukul 14.00 WITA.
Menariknya, pengungkapan tersebut bermula dari situasi arus lalu lintas yang diberlakukan sistem buka-tutup akibat adanya perbaikan jalan di lokasi kejadian.
Saat itu, personel kepolisian tengah melaksanakan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di sepanjang jalur poros utama.
Ketika melintas, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor matik yang tengah menunggu giliran melintas menunjukkan gelagat mencurigakan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan, YP yang berprofesi sebagai karyawan swasta terlihat gelisah dan panik saat berada di tengah antrean kendaraan.
“Melihat gelagat mencurigakan, petugas kemudian mendatangi YP untuk memeriksa identitas dan melakukan pemeriksaan awal di lokasi,” katanya.
Kecurigaan polisi semakin kuat hingga akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, kendaraan, dan barang bawaan tersangka.
YP sempat mencoba berpura-pura bersikap normal saat petugas memeriksanya.
Namun, berkat kejelian petugas, narkotika yang diduga jenis sabu yang dibawanya berhasil ditemukan.
“Ada dua poket sedang yang diduga berisi sabu. Barang itu disembunyikan di dalam tas selempang hitam, dibungkus menggunakan tisu bekas, kemudian dimasukkan kembali ke dalam tas besar berwarna hitam-putih,” terangnya.
Selain dua poket sabu dengan berat 4,05 gram, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di antaranya satu timbangan digital berwarna abu-abu, satu ball plastik klip bening, satu gunting besi, satu telepon seluler berwarna ungu, satu sepeda motor, satu korek gas berwarna hijau, selembar tisu, tas selempang hitam, serta tas besar hitam-putih.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Polsek Bidukbiduk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka YP beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polsek Bidukbiduk untuk menjalani pemeriksaan intensif guna penanganan hukum serta pengembangan jaringan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas kasus tersebut, YP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di wilayah Batu Putih dan sekitarnya,” pungkasnya. (*)
