BERAU TERKINI – Mabes Polri membongkar kasus penyadapan, nama eks Kapolri Listyo Sigit terseret dan jadi tersangka.

Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access.

Dalam kasus itu, tiga orang pejabat tinggi atau Pati Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Listyo Sigit Prabowo memerintahkan aksi penyadapan tanpa prosedur dan tidak ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.

Adapun jangka waktu penyadapan dilakukan kurang lebih setahun yakni pada periode 2025 hingga 2026.

Kepala KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Instagram/@listyosigitprabowo)
Kepala KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Instagram/@listyosigitprabowo)

“Periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, seperti diatur tata cara penyadapan Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, dikutip dari siaran Instagram Divisi Humas Polri, Selasa (3/11/2026).

“Terdapat beberapa nomor dimasukan ke dalam server tanpa melalui verifikasi kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakan hukum,” jelasnya.

Pihaknya masih mendalami motif di balik aksi penyadapan yang dilakukan oleh para tersangka.

Namun pihaknya mengakui, selain Presiden Prabowo objek penyadapan juga dilakukan terhadap tokoh politik, LSM, media hingga pengusaha.

“Para tersangka melakukan penyadapan ilegal kepada Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM dan para pengusaha,” ucapnya.

Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Adapun para pelaku kini ditahan di Rutan Mabes Polri.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” jelasnya.