BERAU TERKINI – Memasuki awal November 2026 ini, publik Berau diramaikan dengan jumlah tagihan dari Perumda Air Minum Batiwakkal Berau yang naik tinggi.
Bila pada periode Agsutus kenaikan dirasakan oleh kelompok pelanggan niaga, kini tarif baru tersebut berlaku untuk semua kategori pelanggan.
Penyesuaian tarif ini telah disosialisasikan sejak awal 2026 lalu dan saat ini telah resmi berlaku dengan mengacu pada SK Bupati berau Nomor 348/2026 tentang penyesuaian tarif air minum progresif.
Dalam realitas penerapan aturan anyar ini, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, Saipul Rahman mengakui masih terdapat protes yang sampai ke direksi perusahaan.
“Kalau tidak ada penyesuaian tarif memang justru lebih berisiko, karena bertentangan dengan aturan pemerintah pusat dan provinsi,” kata Saipul saat dikonfirmasi Berau Terkini, pada Senin (2/11/2026).
Kendati menerima protes tersebut, Saipul meminta bagi warga Berau untuk secara jeli melihat kebijakan pemberlakukan tarif baru saat ini.
Ia memastikan pelanggan dalam kategori sosial, pendidikan dan MBR tak mengalami kenaikan yang berarti.
Kelompok pelanggan pertama ini, tetap mendapatkan subsidi dan tetap menjadi prioritas agar tetap menikmati air bersih.
“Silakan dicek tagihannya,” pintanya.
Kebijakan ini diambil berdasarkan jajak pendapat langsung dengan kelompok pelanggan Perumda Batiwakkal.
Saipul bercerita, bila beberapa tahun sebelumnya pernah bertemu dengan pengelola pesantren ternama di Berau.
Mengeluhkan soal air ledeng yang mahal, sementara santri dan santriwati harus tetap menikmati air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Di sisi lain, terdapat pelanggan bandel yang berbuat curang.

Satu sambungan dari meteran air ledeng, didistribusikan lagi untuk 10 orang pelanggan lainnya lewat meteran yang sama.
Kepada pemilik meteran, tetangganya harus membayar Rp10 ribu per meter kubik, sementara bayar ke PDAM hanya Rp4.700 per meter kubuk.
Realitas yang dia sebut selalu luput dari potret publik yang harus dihadapi oleh Perumda Batiwakkal.
“Memang di Kabupaten/Kota lain sudah jauh harganya sehingga wajar saja mereka mau membayar,” terang Saipul.
Ia menerangkan bila dalam teknis penyaluran terdapat banyak potensi masalah yang mengakibatkan tagihan bisa melonjak tajam.
Salah satunya terkait pipa air yang bocor dan tercatat dalam meteran air ledeng.
Masalah ini dapat diselesaikan Perumda Air Minum Batiwakkal Berau melalui skema pengaduan di nomor layanan pelanggan 0813-5260-3900 atau 0813-4632-0101.
“Itu bisa saja membuat tagihan membengkak, bisa dicek salurannya dan menghubungi layanan pengaduan kami,” ujarnya.
Berdasarkan data Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, kelompok satu yang mencakup Sosial dikenakan Rp800 dari 0 sampai 10 meter kubik, lalu Rp900 untuk pendidikan dan Rp1.500 untuk MBR.
Kelompok yang turun biaya sebelumnya, dimana rumah ibadah dan panti asuhan dikenakan tarif senilai Rp2.900 per meter kubik dan Rp3.500 untuk pesantren dan yayasan sosial.
Sementara sisanya mengalami lonjakan kenaikan signifikan, mulai dari instansi pemerintah, kelompok Rumah Tangga A, B dan C.
Lalu Niaga Kecil, Menengah dan Besar, Bandara dan Hidran Pelabuhan termasuk industri.
Penjualan untuk mobil tangki luar dan dalam kota, masih dikenakan tarif yang sama. Dalam kota senilai Rp90 ribu per 5 meter kubik dan Rp150 ribu untuk luar kota.
