BERAU TERKINI – Kedapatan miliki puluhan gram sabu, pria berinisial H (36) di Kelurahan Gunung Tabur ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, Sabtu (17/10/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau. 

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Rabu (21/10/2026). 

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. 

Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

WhatsApp Image 2026 10 21 at 14.47.37

Agus mengatakan, pihaknya menerima informasi sekitar pukul 07.00 WITA terkait dugaan transaksi di kawasan Kelurahan Gunung Tabur.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa jam, petugas bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 11.00 WITA. 

“Tersangka saat diamankan juga tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 paket sabu yang terdiri dari lima bungkus plastik klip ukuran sedang dan 25 bungkus plastik klip ukuran kecil.

“Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 44,91 gram,” katanya.

Tak hanya sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya empat plastik klip besar bekas wadah sabu, satu bendel plastik klip ukuran sedang, 12 potongan sedotan hitam, satu timbangan digital warna perak, satu gunting, serta satu unit ponsel berwarna merah muda.

“Alasan tersangka mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan besar,” katanya. 

Atas dugaan perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (*)