BERAU TERKINI – Manajemen PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) membantah tudingan menelantarkan lahan di Kampung Suaran dan Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
PT TRH menegaskan, aktivitas pengelolaan hutan yang dilakukan selama ini mengacu pada sistem rotasi dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Kuasa Hukum PT TRH, Penny Isdhan Tommy, mengatakan, lahan yang dinilai tidak dikelola secara aktif oleh sebagian warga bukan berarti ditelantarkan.
Menurutnya, PT TRH menjalankan kegiatan pengusahaan hutan secara bergiliran dari satu petak ke petak lainnya sesuai rencana kerja.
“Definisi lahan terlantar yang diisukan itu tidak benar. Kami tidak pernah menelantarkan lahan. Yang terjadi adalah, kami bekerja berdasarkan sistem rotasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem rotasi merupakan pola kerja yang memungkinkan perusahaan berpindah dari satu petak ke petak lainnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam RKT.
Dengan pola tersebut, kegiatan pengelolaan hutan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.
Menurut Tommy, sistem itu juga diterapkan untuk menjaga kelestarian dan fungsi kawasan hutan.
Karena itu, ia menilai tudingan lahan perusahaan ditelantarkan hingga kemudian diklaim atau dikuasai masyarakat tidak sesuai dengan kondisi pengelolaan yang dilakukan PT TRH.
“Jadi tidak itu benar,” katanya.
Selain persoalan lahan terlantar, PT TRH juga membantah tudingan melakukan penggusuran atau pembersihan lahan milik warga secara semena-mena.
Tommy menegaskan, kegiatan pembersihan lahan atau land clearing yang dilakukan perusahaan menyasar area bekas tanaman PT TRH maupun tanaman yang berkaitan dengan kegiatan pemanenan perusahaan.
Ia menyebut, memang ada tanaman kelapa sawit berusia di bawah lima tahun yang turut dibersihkan.
Namun, perusahaan tidak melakukan penggusuran terhadap tanaman sawit yang berusia lima tahun ke atas di wilayah Suaran hingga Sambaliung.
“Buktinya, tanaman sawit yang berusia lima tahun ke atas masih tegak berdiri. Kami tidak melakukan pembersihan terhadap tanaman tersebut, kecuali yang berusia di bawah lima tahun,” jelasnya.
Penny mengatakan, langkah tersebut diklaim sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ia menyampaikan, perusahaan berkewajiban menjaga fungsi kawasan hutan karena kelapa sawit bukan merupakan tanaman hutan maupun komoditas kehutanan.
Atas dasar itu, PT TRH membantah tudingan melakukan pembersihan lahan secara sewenang-wenang.
“Perusahaan menyatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
PT TRH juga membantah tudingan mengenai dugaan tidak terpenuhinya kewajiban penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tommy menerangkan, perusahaan telah memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin pengusahaan hutan.
Kewajiban tersebut mencakup pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Dana Reboisasi (DR), serta Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Pembayaran PSDH dan DR dilakukan atas hasil pemanenan kayu yang dihasilkan perusahaan. Menurutnya, pembayaran dilakukan sebelum kayu diangkut.
“Seluruh kewajiban kami sebagai pemegang konsesi atau izin pengusahaan hutan telah kami penuhi. Sebelum hasil pemanenan kayu kami angkut, kami melakukan pembayaran terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)
