BERAU TERKINI – Berikut syarat dan jadwal di Samsat Berau untuk pelayanan program pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bebas denda.
Syarat berkas kerap menjadi pertanyaan banyak pemilik kendaraan. Baik kelengkapan berkas, maupun ketentuan lainnya yang harus dibawa ke Samsat.
Oleh karena itu, anda dapat menyimak syarat berikut ini demi mempermudah pengurusan pembayaran PKB anda;
- Syarat Pajak Motor Tahunan
– STNK asli dan fotokopi.
– KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama pada STNK beserta fotokopinya (bisa diganti SIM, KK, atau Paspor).
– Tidak memiliki tunggakan pajak dari tahun sebelumnya. - Syarat Pajak Motor 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)
– STNK asli dan fotokopi.
– BPKB asli dan fotokopi (untuk verifikasi).
– KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopinya.
– Membawa fisik kendaraan ke kantor Samsat untuk pengecekan nomor rangka dan mesin.
– Mengisi formulir cek fisik yang didapatkan di lokasi Samsat. - Syarat Tambahan Jika atas Nama Perusahaan
– Membawa Surat Kuasa dari pimpinan perusahaan.
– Fotokopi SIUP dan NPWP perusahaan.
– Lengkapi dengan stempel perusahaan.
Pelayanan Samsat Berau pada hari ini, Selasa (13/10/2026) dibuka sejak pukul 08.30 WITA, dan akan tutup pada pukul 14.00 WITA.
Pemohon dilayani di Kantor Samsat Berau, Jalan Murjani I, depan Lapangan Sepakbola Batiwakkal.
Program ini akan berakhir pada 22 November mendatang.

Pastikan anda membawa syarat berikut ini bila hendak mengikuti program pembayaran pajak kenadaraan bermotor (PKB) bebas denda, di Samsat Berau.
Agar tak perlu bolak-balik kantor Samsat Berau, saat ingin mengambil kesempatan pembayaran PKB bebas denda hanya karena urusan berkas administrasi.
Program pelunasan PKB bebas denda memberikan pembebasan terhadap denda tertentu bagi wajib pajak yang masih memiliki keterlambatan pembayaran.
Dalam program ini, pemerintah memberikan pembebasan denda administratif keterlambatan PKB.
Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada 2025 lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Meski mendapatkan pembebasan denda, program tersebut bukan berarti seluruh tunggakan pajak kendaraan dihapus.
Wajib pajak tetap harus membayar pokok PKB yang masih terutang.
Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan dapat mengecek informasi kewajiban pajak kendaraan melalui layanan SIMPATOR Kaltim.
Portal resmi Bapenda Kaltim menyediakan layanan SIMPATOR untuk mengecek informasi tagihan pajak kendaraan secara mandiri.
Pengecekan dapat dilakukan melalui telepon seluler maupun komputer atau laptop yang terhubung dengan internet.
Wajib pajak dapat membuka browser dan mengakses layanan SIMPATOR melalui simpator.kaltimprov.go.id.
Selanjutnya, pengguna mengisi informasi yang diminta sistem, termasuk data nomor polisi, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta captcha apabila tersedia.
Setelah seluruh data diisi, pengguna dapat memilih menu Cari untuk melihat informasi kendaraan.
Informasi yang ditampilkan dapat mencakup data kendaraan serta rincian kewajiban pembayaran sesuai informasi yang tersedia dalam sistem.
Dari informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran kewajiban yang perlu diselesaikan sebelum melakukan pembayaran.
