BERAU TERKINI – Pemanfaatan alat terapi oksigen hiperbarik atau Hyperbaric Chamber di Puskesmas Tanjung Batu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi DPRD Berau terkait dukungan sektor pariwisata di kawasan Pulau Derawan dan Pulau Maratua.
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, mengatakan, pengoperasian Hyperbaric Chamber memiliki sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, terutama berkaitan dengan perizinan, tenaga pendukung, serta kesiapan pelayanan.
Menurutnya, pemanfaatan Hyperbaric Chamber tidak bisa dilakukan sembarangan karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien dan prosedur pelayanan kesehatan.
“Karena memang yang diperbolehkan menggunakan alat itu hanya rumah sakit dan klinik, sesuai nomenklatur dari Kemenkes,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan yang mencabut Permenkes Nomor 36 Tahun 2023.
Dalam aturan itu, Dinkes tidak membawahi klinik secara struktural. UPTD yang berada langsung di bawah Dinkes adalah Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), sedangkan Rumah Sakit Daerah berkedudukan sebagai UPTD yang bersifat khusus.
Ketentuan ini menjadi penting dalam pembahasan Hyperbaric Chamber di Puskesmas Tanjung Batu karena Puskesmas berstatus UPTD Dinkes dan bukan rumah sakit maupun klinik.
Karena itu, status operasional dan pengelolaan alat tersebut perlu dijelaskan agar pemanfaatannya sesuai ketentuan.
“Kami juga tidak berani memberikan izin. Kalaupun mau digunakan kami serahkan kembali kepada nakes. Karena kita tidak mau nanti terjadi sesuatu, siapa yang akan tanggung jawab,” tegasnya.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat maupun kebutuhan penanganan medis yang berkaitan dengan aktivitas wisata selam.
Melalui pembahasan dalam RDP tersebut, diharapkan ada kejelasan mengenai status operasional, pengelolaan, ketersediaan tenaga terlatih, serta mekanisme pelayanan Hyperbaric Chamber di Puskesmas Tanjung Batu. (*)
