BERAU TERKINI – Peluang peningkatan pendapatan Kabupaten Berau pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 masih terbuka apabila pemerintah pusat memberikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Hal tersebut menyusul adanya pembahasan mengenai dukungan fiskal pemerintah pusat kepada daerah.
Untuk 2027, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati anggaran TKD sebesar Rp735 triliun, yang di dalamnya mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga insentif fiskal.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan, peningkatan TKD berpotensi memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.
Dengan tambahan dukungan dari pemerintah pusat, kapasitas pendapatan daerah dapat ikut meningkat sesuai dengan alokasi yang nantinya diberikan kepada masing-masing daerah.
“Bukan hanya Berau, ini kabar gembira untuk seluruh kabupaten dan kota yang lain, karena tunjangan kinerja daerah mudah-mudahan bisa terwujud,” ujar Sri Juniarsih pada berauterkini.
Menurutnya, dukungan fiskal dari pemerintah pusat sangat berkaitan dengan kemampuan daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang intinya adalah pembangunan bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Meski demikian, Sri Juniarsih belum dapat memastikan apakah Berau akan memperoleh tambahan TKD maupun berapa besar potensi peningkatan pendapatan daerah pada APBD 2027.
Ia menyebut pemerintah daerah masih menunggu kepastian dan tanggapan dari pemerintah pusat terkait usulan maupun dukungan fiskal bagi daerah.
“Saya belum bisa menjawab karena belum ada jawaban dan tanggapan dari pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan Kabupaten Berau ditetapkan sebesar Rp3,674 triliun, meningkat sekitar Rp949 miliar dari APBD murni sebesar Rp2,724 triliun.
Dari jumlah tersebut, pendapatan transfer mencapai Rp3,171 triliun.
Dengan struktur pendapatan Berau yang masih sangat bergantung pada pendapatan transfer, perubahan kebijakan TKD menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi ruang fiskal daerah pada tahun anggaran berikutnya. (*)
