BERAU TERKINI — Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Teluk Bayur kembali mendatangi lokasi eks arena judi sabung ayam di Jalan Ringroad Bandara Kalimarau, RT 12, Kelurahan Rinding, Rabu (30/9/2026).
Langkah lanjutan ini dilakukan dengan memasang spanduk peringatan keras berisi larangan melakukan segala bentuk aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
Aksi pemasangan spanduk yang dimulai pukul 14.00 WITA itu melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, Lurah Rinding, jajaran TNI-Polri, Satpol PP, Babinsa, Ketua RT 12, hingga tokoh masyarakat setempat.
Kehadiran aparat gabungan di lokasi bertujuan untuk memastikan kawasan seluas kurang lebih satu hektare yang bangunan semipermanennya telah hampir rata dengan tanah tersebut tidak lagi disalahgunakan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid, menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh menjaga ketenteraman dan ketertiban umum dari segala bentuk gangguan, termasuk praktik perjudian yang telah memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kami dari Satpol PP tetap pada prinsipnya untuk ketenteraman dan ketertiban di masyarakat karena masyarakat sudah resah,” ungkap Syahid kepada Berauterkini.
Ia menjelaskan, untuk penanganan tindak pidana murni diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kendati demikian, Satpol PP bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial masyarakat.
“Kalau terkait tindak pidana, sudah ada di kepolisian. Cuma sebagai tanggung jawab kami sebagai pemerintah daerah, kami tidak bisa membiarkan adanya perjudian dalam bentuk apapun sebenarnya, karena itu sudah dilarang,” tegasnya.
Camat Teluk Bayur, Edi Baskoro, menyatakan, pemasangan spanduk larangan ini merupakan langkah preventif agar para pelaku tidak berani kembali mendirikan bangunan atau mengulangi aktivitas terlarang di titik yang sama maupun berpindah ke lokasi lain.
“Kami memasang imbauan larangan atau spanduk ini tujuannya adalah agar di lokasi ini tidak lagi dilakukan kegiatan perjudian sabung ayam,” ujarnya.
Edi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pengurus RT dan warga sekitar, untuk terus meningkatkan kepedulian lingkungan serta tidak ragu melapor jika mendapati adanya keramaian atau aktivitas mencurigakan.
Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama agar wilayah Teluk Bayur bersih dari segala bentuk praktik perjudian.
“Kegiatan-kegiatan yang memang keramaian yang tidak wajar ya itu segera dilaporkan kepada pemerintah setempat melalui kelurahan, kecamatan, nanti kami akan berkoordinasi dengan Forkopimcam,” pungkasnya. (*)
