BERAU TERKINI – Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati anggaran dalam RAPBN 2027.

Pemerintah pusat dan DPR RI melakukan pembahasan Rancangan APBN 2027.

Dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (29/9/2026), Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memaparkan sejumlah poin penting di dalam Rancangan APBN 2027.

Salah satunya mengenai gaji guru PPPK dan tenaga kesehatan atau nakes di daerah.

Said Abdullah menyebut, Pemerintah Pusat dan DPR RI sepakat untuk membayar gaji guru PPPK dan Nakes di daerah.

Anggaran sebesar Rp 23 triliun disiapkan untuk membayar kebutuhan gaji guru PPPK dan Nakes di daerah.

“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said Abdullah dikutip dari siaran TV Parlemen.

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ucapnya.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (dpr.go.id)
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (dpr.go.id)

Kurangi Beban APBD

Sebelumnya diberitakan, Banggar DPR RI menyepakati besaran anggaran untuk gaji PPPK di daerah.

Mulai tahun 2027 mendatang, gaji dan honor guru PPPK akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

Diketahui sebelumnya, gaji dan honor PPPK dibayarkan oleh pemda melalui alokasi anggaran APBD.

Namun kini DPR RI dan pemerintah pusat sudah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp 23 triliun untuk gaji dan honor guru PPPK di dalam RAPBN 2027.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, dengan perubahan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat maka akan berdampak pada kemampuan fiskal daerah.

Alasannya, daerah tak perlu mengalokasikan anggaran gaji dan honor guru PPPK di dalam APBD.

“Hal ini juga akan meringankan beban APBD sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK,” kata Said Abdullah.

Pihaknya pun berharap para guru PPPK tak perlu lagi khawatir soal status dan pendapatannya.

Dia berharap guru di daerah bisa meningkatkan kualitas dengan harapan kualitas pendidikan di daerah juga bisa terangkat.

“Pada 2027, Banggar DPR dan pemerintah menyepakati gaji atau honorarium P3K ditanggung pusat melalui APBN,” ujarnya.

“Kami minta para PPPK terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” harapnya.