BERAU TERKINI – Samsat Berau melayani warga dalam program pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bebas denda, di Kantor Samsat Berau, Jalan Murjani I, Tanjung Redeb.

Jumat (25/9/2026) hari ini, telah memasuki hari keempa pembukaan program PKB bebas denda.

Program PKB bebas akan terus berlangsung sampai 22 November 2026 mendatang.

Pelayanan di Samsat Berau dibuka mulai pukul 08.30 sampai 14.00 WITA pada Senin sampai Kamis.

Lalu pada Jumat hingga Sabtu, pelayanan dibuka pada 08.30 dan tutup pada pukul 11.00 WITA.

Program pelunasan PKB bebas denda memberikan pembebasan terhadap denda tertentu bagi wajib pajak yang masih memiliki keterlambatan pembayaran.

Dalam program ini, pemerintah memberikan pembebasan denda administratif keterlambatan PKB.

Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada 2025 lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Meski mendapatkan pembebasan denda, program tersebut bukan berarti seluruh tunggakan pajak kendaraan dihapus.

Wajib pajak tetap harus membayar pokok PKB yang masih terutang.

Sementara itu, komponen denda yang masuk dalam cakupan program tidak perlu dibayarkan sesuai ketentuan relaksasi.

Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan bagi warga dalam pembayaran pajak kendaraan.

Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan dapat mengecek informasi kewajiban pajak kendaraan melalui layanan SIMPATOR Kaltim.

Portal resmi Bapenda Kaltim menyediakan layanan SIMPATOR untuk mengecek informasi tagihan pajak kendaraan secara mandiri.

Pengecekan dapat dilakukan melalui telepon seluler maupun komputer atau laptop yang terhubung dengan internet.

Wajib pajak dapat membuka browser dan mengakses layanan SIMPATOR melalui simaptor.kaltimprov.go.id.

Selanjutnya, pengguna mengisi informasi yang diminta sistem, termasuk data nomor polisi, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta captcha apabila tersedia.

Setelah seluruh data diisi, pengguna dapat memilih menu Cari untuk melihat informasi kendaraan.

Informasi yang ditampilkan dapat mencakup data kendaraan serta rincian kewajiban pembayaran sesuai informasi yang tersedia dalam sistem.

Dari informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran kewajiban yang perlu diselesaikan sebelum melakukan pembayaran.

Setelah halaman layanan terbuka, pengguna perlu memasukkan nomor polisi kendaraan sesuai dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).