BERAU TERKINI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau siap melakukan penegakkan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Hal itu dilakukan guna menindak masyarakat maupun pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Berau, Achmad Syahid, menegaskan, pihaknya memiliki penyidik internal yang siap dipersenjatai untuk memproses hukum para pelanggar aturan kebersihan lingkungan tersebut.
“Kami punya penyidik, kami akan sidangkan walaupun itu cuma tiga bulan, apalagi sanksi sekarang di KUHP baru, tidak ada lagi kurungan, tidak ada lagi pemindahan,” ujarnya.

Syahid mengaku prihatin melihat upaya sosialisasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) selama ini terkesan berjalan monoton tanpa adanya efek jera.
Menurutnya, hal itu terjadi akibat tidak pernah dilakukannya penegakan hukum secara nyata di pengadilan.
“Kami Satpol PP siap kalau memang mau ditegakkan, Perda ini ditegakkan 2017, pengelolaan sampah sudah hampir 9 tahun, 10 tahun. Satu pun kita tidak pernah melakukan persidangan terkait sampah,” jelasnya.
Menurutnya, proses persidangan di pengadilan sangat penting meskipun nantinya putusan hakim beragam demi memberi efek kejut dan membangun kesadaran publik bahwa pembuangan sampah liar merupakan tindak pidana.
Satpol PP memastikan siap mendampingi DLHK, mulai tahap pendataan, pengawasan sektor komersial, hingga penegakan hukum di lapangan.
“Kami siap kalau memang DLHK membutuhkan pengelolaan horeka, antisipasi pendataan, dan sosialisasi serta penegakannya,” tutup Syahid. (*)
