BERAU TERKINI – Pemasangan patok penanda lahan konsesi PT Supra Bara Energi (SBE) di lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Pegat Bukur, Sambaliung, Berau, menuai perhatian publik.
Pemasangan patok tersebut sejatinya menjadi langkah perusahaan untuk memastikan kawasan tersebut merupakan area konsesi pertambangan perusahaan.
Manajer PT Supra Bara Energi (SBE) Amba, menegaskan tidak mempersoalkan penggunaan lahan konsesi tambang perusahaan untuk dijadikan TPA baru di Kampung Pegat Bukur.
“Kami hanya mematok saja, sebagai penanda itu kawasan konsesi,” kata Amba, saat dihubungi awak media ini pada Rabu (23/9/2026).

Perusahaan secara tegas menyatakan, bila saat ini terdapat oknum yang melakukan penggiringan opini seolah-olah perusahaan protes atas aktivitas tersebut.
Menurut Amba, lahan tersebut sejatinya milik negara. Dengan kuasa HGU diberikan kepada perusahaan untuk aktivitas penambangan.
Sehingga untuk aktivitas sosial yang berkaitan dengan lingkungan hidup, tentu mendapat dukungan dari perusahaan.
Khususnya dalam pengelolaan sampah. Yang rencananya pemerintah memindahkan TPA Bujangga ke TPA baru di Pegat Bukur.
“Kami sangat mendukung, dalam soal lingkungan, aktivitas ini sangat poisitif,” ujarnya.

Hanya saja, Amba menegaskan bila penggunaan lahan tersebut jangan disalahgunakan.
Seperti penggunaan untuk mengambil keutungan pribadi. Atau melakukan penambangan di atas lahan seluas 4,5 hektare tersebut.
Ia mengakui, lahan tersebut masuk dalam kawasan HGU perusahaan seluas 2,5 ribu hektare.
Seperti pengalaman sebelumnya, banyak aktivitas ilegal oknum tertentu yang dilakukan di atas lahan perusahaan.
Teranyar, terdapat oknum yang melakukan pembakaran lahan dan tentu saja tidak diilhami oleh perusahaan.
“Selama aktivitasnya untuk masyarakat Berau, kami akan sangat mendukung,” kata dia.
