BERAU TERKINI – Permintaan uang kerohiman yang diajukan sejumlah kelompok tani kepada PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) belum menghasilkan keputusan final.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dimediasi Komisi II DPRD Berau, Selasa (22/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, itu dihadiri perwakilan kelompok tani dari Kampung Gurimbang dan Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, serta perwakilan manajemen PT TRH.
Kuasa Hukum PT TRH, Penny Isdhan Tommy, menjelaskan, hingga saat ini perusahaan tidak memiliki kebijakan terkait pemberian uang kerohiman seperti yang diminta kelompok tani.
“Manajemen PT TRH sudah jelas sikapnya bahwa tidak ada kebijakan perusahaan terkait uang kerohiman seperti yang dimintakan oleh kelompok tani,” ujar Penny usai RDP.

Namun, masukan yang muncul dalam forum tersebut, termasuk permintaan agar perusahaan mempertimbangkan pemberian uang kerohiman, tetap akan disampaikan kepada manajemen PT TRH di kantor pusat.
Dalam RDP itu, sejumlah anggota DPRD dan perwakilan Pemkab Berau meminta perusahaan untuk mempertimbangkan kembali persoalan tersebut dengan mengedepankan kebijaksanaan dan hati nurani.
Menurut Penny, masukan tersebut menjadi bahan penting untuk dilaporkan kepada manajemen perusahaan, termasuk kepada kantor pusat. Selanjutnya, keputusan sepenuhnya berada di tangan manajemen PT TRH.
“Karena memang di forum ini kita lebih berbicara kepada kebijakan. Jadi apapun hasil finalnya akan disampaikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apapun keputusan yang nantinya diambil perusahaan akan disampaikan secara tertulis kepada pihak-pihak terkait.
“Pasti akan kami sampaikan,” pungkasnya. (*)
