BERAU TERKINI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau bersama Komisi II DPRD Berau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Forum Peduli Kebersihan dan Sampah menggelar pertemuan khusus untuk membahas penanganan darurat sampah. 

Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Berau Nomor 600.4.15.1/172/DLHK-11/2026 tentang Percepatan Penuntasan Pengelolaan Sampah dari Hulu bagi pelaku usaha hotel, restoran, kafe, satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), serta pengelola kawasan komersial dan perumahan.

Perwakilan Forum Peduli Kebersihan dan Sampah, Nasrul, menilai aturan tersebut harus ditegakkan secara tegas demi mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga.

Apalagi, TPA Bujangga setiap harinya menerima lebih dari seratus ton sampah tanpa pemilahan awal. 

RDP antara Komisi II DPRD Berau dengan DLHK, Satpol PP, dan Forum Peduli Kebersihan dan Sampah, Selasa (22/9/2026). (Adrikni/BT)
RDP antara Komisi II DPRD Berau dengan DLHK, Satpol PP, dan Forum Peduli Kebersihan dan Sampah, Selasa (22/9/2026). (Adrikni/BT)

Berdasarkan aturan, kawasan komersial wajib mengelola sampahnya secara mandiri dan hanya membuang sisa residu ke TPA.

“Hari ini TPA Bujangga bukan bahasanya tempat pembersihan akhir, tapi tempat pembuangan sampah campuran hari ini ekstrem, faktanya itu,” ungkap Nasrul, Selasa (22/9/2026).

Nasrul menyayangkan masih banyaknya hotel, restoran, kafe, hingga kawasan Pasar Sanggam Adji Dilayas yang membiarkan sampah menumpuk dan langsung dibuang secara utuh ke TPA. 

Ia mendesak pengelola kawasan memberikan teguran keras agar volume sampah harian dapat terpangkas dan usia pakai TPA bisa lebih panjang.

“Harusnya ditegur, ada (surat) edaran agar beban TPA kita hari ini berkurang dan biaya operasional di TPA pasti berkurang. Kalau hari ini 100 ton semua masuk ke TPA tanpa ada teguran pemilahan, ya begitu terus,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, menyatakan, kehadiran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) menjadi sarana krusial yang mendesak untuk segera dibangun di berbagai titik. 

Saat ini, fasilitas tersebut baru tersedia di Pulau Maratua dan Pulau Derawan.

“Kalau itu ada, dengan TPS 3R yang representatif, sarana dan prasarana yang mendukung, saya pikir kita bisa mengurangi masalah itu (sampah),” ujar Zulkifli.

Selain infrastruktur pengolahan, Zulkifli juga menekankan pentingnya kejelasan pasar hilirisasi dari hasil pemilahan sampah anorganik, seperti plastik dan kardus, agar bank sampah tidak mengalami kendala penampungan akhir. 

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan, memperkuat sosialisasi, serta menggandeng para pelaku usaha agar mematuhi aturan pemilahan sampah dari sumbernya.

“Lebih baik yang ke sana itu residu, terolah. Kita harapkan itu nanti bagaimana pendekatannya, kita harapkan tim kerja sama,” harapnya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, memastikan pihaknya akan turun langsung melakukan sosialisasi dan peninjauan ke sejumlah hotel, restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan.

Hal itu dilakukan untuk mendata volume sampah sekaligus mengawasi kepatuhan pelaku usaha. 

Ia mengingatkan, volume sampah harian di Berau telah melampaui 154 ton.

Sehingga, pemindahan lokasi TPA sekali pun tidak akan menyelesaikan masalah jika tata kelola dasarnya tidak dibenahi.

“Jadi kemanapun kita pindahkan TPA itu akan penuh lagi. Yang kita inginkan, semangat kita hari ini ingin ada proses pemilahan sampah, ada proses pengelolaan sampah, tata kelola yang bagus,” jelas Sutami.

Pihaknya berjanji akan terus mendorong alokasi anggaran dan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menghadirkan fasilitas TPS 3R yang memadai.

Sehingga sampah di Berau dapat dikelola secara produktif menjadi kompos, maggot, maupun barang bernilai ekonomis lainnya.

“Kita akan dorong, kita akan push terus bagaimana OPD terkait, dalam hal ini pemerintah daerah, bersama kita akan berkolaborasi,” tuturnya. (*)